PANGKEP, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap 4 orang perakit bom ikan di Pulau Karandang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Keempat perakit bom ikan itu masing-masing bernama H Sidang (41), Toni (38), Hj Salma (50), dan H Sultan (65), semuanya warga Pulau Karandang, Desa Matirobulo, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Nelayan Tewas akibat Bom Ikan yang Dibawanya
Keempatnya ditangkap tim dari Mabes Polri dan didukung tim dari Polda Sulsel yang dipimpin Wakil Direktur (Tipidter) Bareskrim Polri, AKBP Dr Tornagogo Sihombing.
Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah Hj Salma, Sabtu (8/7/2017), polisi menyita bahan-bahan peledak. Adapun barang bukti yang disita, yakni 4 botol bom ikan ukuran kecil, 3 botol bom ikan ukuran besar, 15 jeriken bom ikan ukuran kecil, 3 jeriken bom ikan ukuran sedang, 1 jeriken bom ikan ukuran besar, dan 1 karung amonium nitrat ukuran 25 kilogram.
Lalu 2 karung alat selam, 1 kotak styrofoam berisi ikan mati hasil tangkapan dengan bom ikan, 1 unit GPS dalam keadaan rusak, 2 plastik potasium, 17 detonator berikut sumbu, 17 bungkus amonium nitrat, dan 2 gulung sumbu api.
Baca juga: Ditangkap, Pengguna Bom Ikan yang Menewaskan Satu Nelayan
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Minggu (9/7/2017), mengatakan, keempat tersangka merakit bom ikan dan menjualnya ke nelayan-nelayan. Aksi keempat tersangka sudah lama dilakukannya.
"Keempat tersangka melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 dan UU No 31 tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Keempat tersangka sudah ditahan dan sementara menjalani proses pemeriksaan," katanya.