NUNUKAN, KOMPAS.com – Konsulat Republik Indonesia di Kota Tawau, Malaysia, meminta majikan ikut bertanggung jawab jika tenaga kerja Indonesia yang mereka pekerjakan tertangkap aparat Malaysia dalam operasi menjaring pendatang tanpa izin atau Operasi Mega sejak 30 Juni 2017.
Juru bicara Konsulat RI di Tawau, Firman Agustin, mengatakan, hingga hari keenam operasi yang dilakukan di wilayah kerja KRI Tawau, aparat keamanan Malaysia telah menangkap 18 TKI yang diduga ilegal.
"Ke-18 orang WNI tersebut saat ini berada di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Rumah Detensi Imigrasi Tawau," kata Firman, Sabtu (8/7/2017).
(Baca juga Ratusan TKI Ilegal Ditangkap Malaysia, Indonesia Kirim Nota Diplomatik)
Ia menyebutkan bahwa Konsulat RI telah melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi setempat untuk melakukan pendataan sebagai upaya melindungi TKI.
Dari verifikasi yang dilakukan, dipastikan bahwa ke-18 TKI itu berangkat dari Indonesia atau lahir dan tinggal di Malaysia tetapi tidak memiliki dokumen.
Beberapa dari mereka merupakan TKI yang memiliki izin kerja resmi, tetapi ditangkap aparat Malaysia karena bekerja tidak sesuai dengan izin kerja yang tertera di paspornya.
Sebagai upaya preventif, kata Firman, KRI di Tawau akan menghubungi para majikan atau perusahaan perkebunan kelapa sawit tempat TKI tersebut bekerja.
KRI akan meminta perusahaan turut bertanggung jawab apabila mereka sadar atau sengaja mempekerjakan TKI secara ilegal atau mempekerjakan TKI resmi tetapi bidang pekerjaannya tidak sesuai dengan visa kerja yang diberikan dengan alasan untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti.
Malaysia menggelar Operasi Mega sehubungan dengan telah berakhirnya jangka waktu yang diberikan pemerintah setempat kepada Pendatang Tanpa Izin untuk mengikuti program rehiring atau pemutihan mulai Januari 2017.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KRI Tawau, operasi tersebut akan terus berlangsung sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah Malaysia.
Pada Jumat kemarin, operasi yang dilakukan di wilayah kerja KRI Tawau, aparat keamanan pemerintah Malaysia telah menangkap 51 pendatang tanpa izin. Sebanyak 18 orang di antaranya diduga WNI atau TKI ilegal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.