Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Bajing Loncat di Jalintim Palembang-Ogan Ilir Ditembak

Kompas.com - 07/07/2017, 11:46 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Risky, pria yang kerap disebut raja bajing loncat di sepanjang jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir Sumatera Selatan di Desa Ibul Besar, Pemulutan.

Risky dibekuk bersama barang bukti 4 tim rokok senilai Rp 17 juta dan satu sepeda motor. Saat penangkapan, polisi melumpuhkan warga Dusun Karyajaya, Kertapati, Palembang, itu dengan tembakan di kaki. Dia sempat melawan saat diminta menunjukkan persembunyian rekannya.

Setelah ditangkap, Risky langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, Risky memang sudah menjadi incaran aparat kepolisian karena dikenal sebagai raja bajing loncat dan kerap melakukan aksinya di sepanjang jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir.

Dalam aksinya, Risky dibantu 2 anak buahnya, Udin (sudah ditahan di Lapas Tanjung Raja) dan KN yang masih buron, dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka beraksi dengan memepet truk yang diincar lalu satu naik ke atas truk dengan cara memanjat. Pelaku yang berhasil naik ke atas truk lalu membongkar terpal truk dan mengambil barang yang ada berupa rokok sebanyak 4 tim lalu menurunkannya ke rekan yang mengikuti menggunakan sepeda motor lalu kabur.

(Baca juga: Dua Bajing Loncat yang Kerap Beroperasi di Medan-Belawan Diringkus)

Riyanto, pengemudi truk, yang mengetahui truknya dicuri barangnya lalu melapor ke Polsek Pemulutan.

“Pelaku memang sudah lama kami incar sebab dikenal sebagai raja bajing loncat di sepanjang Jalintim Palembang-Ogan Ilir yang meresahkan sopir angkutan barang, Alhamdulillah, kali ini berhasil kami lumpuhkan. Rekannya satu lagi sudah berhasil kami tangkap duluan dan sudah menjalani hkukuman, satu lagi masih buron. Mudah-mudhan tidak lama lagi akan kami tangkap juga,” katanya.

Sementara itu, Risky mengatakan uang hasil kejahatannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya.

“Uangnya untuk biaya hidup istri dan anak saya, Pak,” katanya.

Risky terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Kompas TV Polda Jawa Timur menangkap 2 orang yang diduga hendak melakukan teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com