Pernikahan unik antara seorang remaja bernama Slamet Riyadi (16) dan nenek Rohaya (71) di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, menyita perhatian publik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenang Sumsel, Alfajri Jabidi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU dan kantor Urusan Agama kecamatan setempat.
"Ini fenomena sosial karena banyak faktor yang terjadi di dalamnya. Selain pendidikan, agama, lingkungan sekitar pasti kurang mendukung," jelasnya, Kamis (6/7/2017).
Ia menjelaskan, pernikahan tersebut ilegal. Karena tidak terdaftar di KUA setempat. Bila perlu harus ada imbauan atau sejenis pembelajaran dari kepala kantor urusan agama di sana.
"Saya tegur kepala Kemenang di sana. Termasuk kepala Kantor Urusan Agama. Pembinaan perlu dilakukan. Syariatnya bagaimana, keabsahannya bagaimana. Semuanya harus ditelusuri baik sah negara maupun agama," katanya.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Nikahi Nenek 71 Tahun, Selamat Si Remaja 16 Tahun Bilang Alhamdulillah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.