Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Tarik Ulur Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lampung (1)

Kompas.com - 06/07/2017, 06:08 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

Penyumbang Inflasi

Rokok memang jadi masalah di Lampung. Data dari Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyebutkan rokok menjadi penyumbang inflasi pada bulan Mei 2017. Inflasi di Kota Bandar Lampung mencapai 0,89 persen pada Mei 2017.

“Ada empat kelompok pengeluaran memberikan andil inflasi di Kota Bandar Lampung, yaitu bahan makanan, makanan jadi, termasuk rokok dan tembakau, kelompok perumahan transport, komunikasi dan jasa,” kata Kepala BPS Lampung, Yeane Irmaningrum, saat ekspose di kantornya, Bandarlampung.

Kelompok rokok dan tembakau bersama makanan jadi menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen, masuk urutan kedua setelah kelompok bahan makanan.

Polemik KTR

Niat untuk membebaskan ruang publik dari rokok tampaknya sulit disebarluaskan ke masyarakat di Lampung. Sebab, Provinsi Lampung tak memiliki regulasi untuk mengendalikan produk tembakau dan dampaknya.

Sebenarnya, draft Perda KTR di Provinsi Lampung sudah digulirkan sejak periode Pemerintahan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Tapi hingga berganti pemerintahan, beleid pengendalian tembakau tak kunjung disahkan.

Abdullah Fadri Auly adalah ketua Pansus Rancangan Perda KTR dari DPRD Provinsi Lampung. Menurutnya, semua fraksi di DPRD sudah menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diusulkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dari rapat maraton dengan pemerintah, tokoh agama, kesehatan, pelaku industri hotel, swalayan, bahkan manajemen rokok sendiri, tak satupun yang menolak Perda KTR lahir dari prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

"Secara keseluruhan tidak ada masalah dan sudah bisa disahkan akan tetapi ada dua persoalan yang belum tuntas," kata Abdullah Padly Auli.

Masalah pertama, menurutnya, ada koreksi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung yang merupakan perpanjangan dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam koreksinya, Biro Hukum Pemprov Lampung mengatakan, perda hanya berlaku pada ruang-ruang yang merupakan milik pemerintah Provinsi Lampung itu sendiri.

Dalam usulan perubahan dari Depdagri, yakni pada bab 5 pasal 20, larangan merokok berlaku pada fasilitas kesehatan provinsi, tempat belajar mengajar milik provinsi, tempat bermain anak milik provinsi, tempat ibadah milik provinsi.

Lalu di fasilitas olahraga tertutup milik provinsi, angkutan umum yang trayeknya melintasi kota dan kabupaten, kendaraan dinas pegawai provinsi, bus pegawai provinsi, tempat kerja perangkat daerah, bandara, pelabuhan laut dan tempat lain yang berkenaan dengan kewenangan provinsi.

Kemudian dalam pasal 13 tentang ketentuan pidana diatur setiap penanggung jawab, orang, atau badan yang melanggar mendapat sanksi pidana selama 3 bulan atau denda sedikitnya Rp 250.000 sampai Rp 5 juta.

"Saya sebagai orang yang pernah belajar teknik perundangan merasa aneh dengan aturan ini, mengapa ada pengecualian. Ini tidak saya tanggapi," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com