Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (2)

Kompas.com - 05/07/2017, 22:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga tahun sudah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Medan diberlakukan.

Semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR).

Namun, realitanya masih jauh panggang dari api.

(Baca selengkapnya: Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (1))

 

***

Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, Oka Syahputra Harianda, mengatakan, mengatakan, merokok telah menjadi kebiasaan hampir di semua kelompok masyarakat Indonesia.

Secara kasat mata, makin banyak anak dan remaja yang bebas merokok. Rokok juga makin mudah didapatkan dan harganya murah. Begitu pula di Medan.

Kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Medan pun tak jelas juntrungannya. Padahal, menurut Oka, pada tahun 2017, Perda KTR Kota Medan sudah masuk tahap penegakan.

"Implementasi KTR Kota Medan terlihat seperti ada atau tidak ada. Kalau dulu waktu kami masih support, kami kasih nilai 70 untuk upaya dan inisiatif Dinas Kesehatan. Pada 2017 ini, kami murni tidak terlibat lagi. Tapi kami melihat malah seperti tidak melakukan apa-apa, padahal sudah tengah tahun ini," kata Oka.

Disinggung soal data jumlah perokok, dia menggeleng. Bukan hanya dirinya, menurut Oka, Kota Medan juga tidak punya data lokal jumlah perokok.

Baginya, ini catatan penting buat Dinas Kesehatan karena sampai hari ini tidak punya data prevalensi perokok, baik di semua level usia atau spesifik di level perokok muda. Belum lagi data jumlah penyakit yang diakibatkan rokok dan catatan rekam medis pasien.

"Lemahnya di Medan, tidak punya data lokal. Sudah adanya sebenarnya, tinggal minta saja dari semua Puskesmas, tidak susah tapi tak dilakukan. Terus pakai data nasional, data terkecilnya level provinsi," ungkapnya.

Kerja tim pemantau KTR, lanjut dia, juga harus dievaluasi sebab punya tugas mengawasi dan menegakkan perda supaya terimplementasi.

Soal siapa yang paling bertanggung jawab, Oka mengatakan, pemerintah daerah. Alasannya, perda adalah marwah dan produk wali kota. 

"Kalau ini serius dilakukan, masyarakat akan melihat konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya," ungkapnya.

Oka menilai, pemerintah Indonesia lamban memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat akibat konsumsi rokok. Buktinya, menurut dia, hingga saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi Framework Convention Tobaco Control (FCTC).

Padahal, lanjut Oka, FCTC bertujuan melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap, serta tidak membunuh petani tembakau.

"Korban pertama dari rokok adalah perempuan dan anak, mulai dari perokok pasif dan eksploitasi industri rokok. Indonesia belum meratifikasi penggunaan tembakau berbentuk rokok, kita jauh tertinggal soal pengendalian tembakau,” ungkapnya.

Pokok-pokok FCTC meliputi adanya KTR, kemasan dan pelabelan, harga dan cukai, larangan iklan, promisi dan sponsor, rokok ilegal dan yang terakhir soal bantuan kepada petani dan pekerja rokok. Sasarannya, membentuk agenda global bagi regulasi tembakau dengan tujuan mengurangi perluasan penggunaan tembakau dan mendorong penghentiannya.

Tempat khusus merokok 

Berdasarkan perda, tempat khusus merokok (TKM) pun wajib ada di semua tempat kerja dan fasilitas umum. Dananya bisa diambil dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Pada rapat pembahasan RAPBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016, Dinkes Medan menganggarkan Rp 600 juta untuk membangun 20 TKM di fasilitas umum dan beberapa mal. 

"Penandaan KTR dan penyediaan tempat khusus merokok adalah tanggung jawab pengelola. TKM hanya ada di tempat kerja dan tempat umum seperti plaza, syarat dan ketentuannya tinggal berkonsultasi dengan dinas kesehatannya. TKM itu tidak boleh ruang tertutup dan di dalam gedung utama," kata Oka.

Menurut dia, Kantor Dinas Pendapatan Kota Medan membangun TKM dengan menggunakan dana cukai rokok. Bentuk awalnya ruangan kaca di dalam gedung utama. Setelah disidak, rencananya mau dipindahkan ke luar gedung.

TKM di kantor Camat Medan Petisah, lanjut Oka, sepengetahuannya yang paling baik sehingga mendapat penghargaan dan dijadikan percontohan. 

Sementara itu, paling ketat dan tegas penegakan KTR-nya adalah RS Malahayati Medan. Katanya, di halaman parkir saja tidak boleh ada asap, harus di luar pagar atau trotoar rumah sakit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com