Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan, Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Naik Banding

Kompas.com - 05/07/2017, 11:22 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani yang menggugat perdata Siti Rokayah (85), ibu kandung dari Yani, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Hakim menolak semua tuntutan agar Siti Rokayah membayar ganti rugi Rp 1,8 miliar karena dinilai telah berhutang pada Handoyo dan Yani sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001.

"Sebagaimana register yang ada di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Garut, pada Senin tanggal 3 Juli 2017 penggugat telah menyatakan banding atas putusan PN Garut," ungkap Endratno Rajamai, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perdata Handoyo dan istri melawan Siti Rokayah, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/7/2017).

(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu)

Juru bicara keluarga Siti Rokayah alias Amih, Hj Dedeh Siti Hindasah, yang dihubungi Rabu pagi, mengaku telah mendapat kabar soal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Handoyo dan Yani Suryani yang juga adik kandungnya.

"Iya benar Handoyo banding," ungkapnya.

(Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang)

Dedeh, anak kedua dari 13 anak yang dimiliki Amih, mengungkapkan, pihak keluarga mendapat informasi dari Pengadilan Negeri Garut Selasa (4/7/2017). Namun, pihak keluarga belum menerima surat resminya.

"Informasi dari PN Garut kemarin, katanya Handoyo datang sendiri ke pengadilan tanpa didampingi pengacara," katanya.

 

Kompas TV Sidang putusan gugatan kasus perdata anak gugat ibu kandungnya sendiri di Garut, Jawa Barat digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com