Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Dana Bansos di Sulsel Bebas Bersyarat

Kompas.com - 28/06/2017, 09:53 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muallim, yang divonis dua tahun penjara pada kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Andi Muallim keluar dari Lapas Klas 1 Makassar setelah menjalani sekitar satu tahun penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Andi Muallim bebas pada 28 April 2017.

"Dia (Andi Muallim) sudah bebas bersyarat pada tanggal 28 April lalu, sebelum bulan Ramadhan. Dia sudah sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sehingga mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (28/6/2017).

Lihat juga: Korupsi Bansos Sulsel Jilid 4, Wakil Gubernur Diperiksa Kejati

Saat ditanya siapa saja terpidana kasus korupsi Bansos Sulsel yang masih ditahan di Lapas Klas 1 Makassar, Marasidin menjawab bahwa sudah tidak ada lagi.

"Sudah tidak ada lagi terpidana korupsi bansos Sulsel yang ditahan di sini. Kami menunggu terdakwa lainnya yang sudah divonis majelis hakim," kata dia.

Anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry (Moses), yang telah divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000 dalam kasus yang sama baru akan ditahan di Lapas setelah dieksekusi oleh jaksa.

Andi Muallim dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Dia diyatakan terbukti bersalah karena melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif.

 Baca juga: LSM Antikorupsi: 26 Legislator Terlibat Korupsi Bansos Sulsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com