Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Kaca Satpol PP dan Polisi Syariah Ternyata Oknum Polisi

Kompas.com - 23/06/2017, 06:58 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe menangkap delapan pelaku yang melempar botol sirup ke kaca kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah (wilayatul hisbah), Jumat (23/6/2017).

Kedelapan pelaku tersebut ternyata oknum polisi di Polres Lhokseumawe. Pelemparan dilakukan karena perselisihan antar-personel polisi syariah dengan oknum personel Polres Lhokseumawe baru-baru ini.

Oknum polisi tersebut kemudian mengajak temannya melempar kaca kantor dengan menggunakan botol sirup.

Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, setelah diselidiki ternyata pelakunya oknum polisi.

“Tiga hari lalu, oknum polisi ini berpapasan dengan personel wilayatul hisbah. Sepele saja, saling lihat dan dampaknya sampai pelemparan kaca itu. Ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Ahzan.

(Baca juga: Geng Motor Lempari Kantor Satpol PP dan Polisi Syariah dengan Botol Sirup)

 

Dia menyebutkan, kedelapan personel itu akan ditindak sesuai aturan disiplin polisi. “Akan ditindak sesuai aturan yang ada di kita,” terangnya seraya mengatakan akan segera memperbaiki kaca yang pecah.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi menyebutkan, sudah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

“Pelaku sudah minta maaf, laporan polisi juga sudah kita cabut. Namun kita harap ini persoalan pertama dan terakhir,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang menggunakan sepeda motor melempar kaca kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe dengan botol sirup. Aksi itu lalu dilaporkan ke Polsek Banda Sakti. Awalnya, pelaku dikira berasal dari geng motor.

Kompas TV Seorang oknum polisi di Bone, Sulawesi Selatan, tertangkap tangan tengah berpesta sabu. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com