Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan HB X: Mobil Dinas Milik Negara, Jangan Dipakai

Kompas.com - 22/06/2017, 17:20 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan kepada warga.

“Itu milik negara, saya tidak mengizinkan aset negara untuk dipakai pribadi,” kata Sultan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (22/6/2017).

Selain itu, Sultan pun melarang, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/2017.

Menurut dia, jatah cuti PNS sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama 2017.

“Tidak ada (tambahan). Nanti minta diabang kabeh (diliburkan semua),” kata Sultan.

(Baca juga: Gubernur Bangka Belitung Kaget Mobil Dinas Terparkir di Tempat Karaoke)

Terkait larangan itu, Pj Sekretaris Daerah DIY, Sulistiyo, telah mengedarkan surat edaran kepada kepala satuan kerja perangkat daerah. Untuk larangan pemakaian kendaraan dinas, dia mengedarkan surat dengan nomor 11/SE/VI/2017 tentang pemakaian kendaraan dinas.

Dalam surat edaran itu dijelaskan jika kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hal itu pun diatur dalam pasal 8 peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2008 tentang standar sarana dan prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 71 Tahun 2012.

“Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik selama Hari Besar Keagamaan Tahun 2017,” kata Sulistiyo seperti yang tertulis dalam surat edaran nomor 11/SE/VI/2017.

Adapun larangan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri tertuang dalam surat edaran nomor 9/SE/VI/2017.

Surat edaran itu juga menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor B/2/M.KT.0212017 tanggal 30 Mei 2017.

“Para pimpinan organisasi perangkat daerah diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur sipil negara di lingkungan instansi masing-masing, sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya ldul Fitri 1438 H sudah cukup memadai,” kata Sulistiyo seperti yang tertulis dalam surat edaran nomor 9/SE/VI/2017.

(Baca juga: Sultan Komentari Sopir Taksi "Online" yang Dihukum Lepas Baju)

Bagi PNS yang tetap bekerja lantaran harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, petugas posko penyelenggaraan angkutan lebaran, dan lain-lain, akan mendapatkan cuti pengganti.

PNS yang masih bekerja dapat diberikan tambahan cuti tahunan dan sejumlah cuti bersama sesuai pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pastikan bahwa seluruh aktivitas Organisasi Perangkat Daerah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Sulistiyo.

 

Kompas TV Cerita Dibalik Sering Mogoknya Mobil Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com