Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombusdmen Investigasi Kasus Sopir Taksi "Online" Dihukum Buka Baju

Kompas.com - 20/06/2017, 18:08 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Peristiwa tidak menyenangkan yang dialami oleh Frikal, driver online di Bandara Adisutjipto Yogyakarta menuai keprihatinan banyak pihak.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY pun akan melakukan investigasi untuk memastikan ada tidaknya tindakan maladministrasi berupa pembiaran oleh pihak terkait dalam peristiwa tersebut.

"Ombudsman akan melakukan investigasi ada tidaknya tindakan maladministrasi di peristiwa perlakuan tidak patut terhadap sopir taksi online yang terjadi di lingkungan Bandara Adisucipto Yogyakarta kemarin," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, Budi Masturi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/6/2017).

Budi mengungkapkan, pihaknya hari ini telah mengirimkan surat ke PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. 

"Siang tadi sudah dikirimkan surat permintaan Klarifikasi ke General Manajer Angkasa Pura I Yogyakarta. Klarifikasi ini merupakan bagian dari investigasi," tegasnya.

Baca juga: Sopir Taksi Online: Saya Sudah Teriak-teriak, Pak Jangan Masuk

Ombudsman lanjutnya, meminta penjelasan ke PT Angkasa Pura I (Persero) karena kejadiannya berada di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Sedemikian lama kejadianya, beberapa jam itu kan, mestinya kemudian bisa di cegah atau dihentikan secepat mungkin. Kami meminta penjelasan apakah ada indikasi pembiaran saat tindakan yang tidak sepatutnya itu terjadi," tandasnya.

Menurut dia, dalam proses investigasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi kejadian. Selain itu guna melengkapi data, pihaknya juga akan meminta keterangan berbagai pihak, termasuk korban.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan cek lokasi, dan meminta keterangan berbagai pihak termasuk, driver online yang menjadi korban. Hanya saja ini mendekati libur, mungkin setelah Lebaran," ucapnya.

Dia mengatakan, nantinya semua hasil investigasi akan dilihat apakah ada dugaan indikasi maladministrasi atau tidak. Tetapi jika kemudian yang melakukan tindakan tidak sepatutnya itu bukan dari instansi publik, artinya bukan menjadi kewenangan Ombudsman.

"Nanti kita lihat apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak. Kalau kemudian yang melakukan bukan instansi publik , diluar kewenangan Ombudsman, itu kewenangan aparat keamanan dan dibandara kan ada aparat keamanannya," sebutnya.

Baca juga: Kasus Sopir Taksi "Online" Dihukum Buka Baju, Korban Akhirnya Lapor ke Polisi

Kompas TV Angkut penumpang di bandara, seorang sopir taksi online dianiaya oleh sekelompok pria tak dikenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com