Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Yudi Diciduk Polisi

Kompas.com - 19/06/2017, 19:07 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menangkap Yudi Utomo (32), pengoplos gas di Kota Solo.

Warga Gandekan, Solo ini, harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah tertangkap sedang mengoplos Elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung 12 kg yang tidak disubdisi pemerintah, di rumahnya Sabtu (17/6/2017).

"Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Pelaku segera dibawa ke polisi beserta sejumlah barang bukti termasuk alat alat untuk melakukan oplosan," kata AKBP Ribut Hari Wibowo, Kapolresta Surakarta, pada hari Senin (19/6/2017).

Ribut menyebutkan, pelaku mengaku sudah melakukan oplosan tersebut sejak tiga bulan lalu. Dari setiap tabung yang dioplos dan dijual, pelaku mendapatkan untung sekitar Rp 50.000.

"Pelaku membeli tabung subsidi 3 kg seharga Rp 14.250 , kemudian pelaku memindahkan isi gas 3 kg ke ukuran 12 kg. Satu tabung 12 kilo membutuhkan 3-4 tabung tiga kilo," katanya.

Sementara itu, pelaku mengaku dalam sehari mampu mengoplos sekitar 20 tabung gas 12 kg.

"Kalau fokus sehari bisa 20-an tabung, dan semuanya dijual ke warung-warung makan," kata Yudi saat diperiksa di Mapolresta Solo.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 53 huruf C UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Diserbu Tabung Kosong, Harga Elpiji 3 Kg di Nunukan Naik 2 Kali Lipat

Kompas TV Oknum PNS Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Gas Non-Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com