Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Sopir Taksi "Online" Dihukum Buka Baju, Ini Kata Angkasa Pura I

Kompas.com - 19/06/2017, 16:25 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Video sopir angkutan berbasis online yang dihukum melepas baju dan duduk di muka umum karena melanggar kesepakatan mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itupun mendapat respons dari netizen di media sosial.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta , Agus Pandu Purnama membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya benar, pada jam 18.44 WIB kemarin malam ada tindakan yang sifatnya spontanitas oleh beberapa sopir rent car yang legal dan sudah memiliki izin beroperasi di Bandara," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara International Adisutjipto Yogyakarta , Agus Pandu Purnama saat ditemui, Kompas.com, Senin (19/06/2017).

Agus Pandu mengatakan, di Bandara International Adisutjipto Yogyakarta ada empat perusahaan penyewaan mobil dan taksi yang bekerja sama dan memiliki izin beroperasi.

"Jumlah itu sudah memenuhi, membantu pengguna jasa di Bandara," ucapnya.

Baca juga: Viral, Surat Cinta dari Kepala Sekolah untuk Wali Murid SD di Bantul

Beberapa bulan terakhir ini lanjutnya, banyak kendaraan berbasis online yang mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sehingga kegiatan kendaraan berbasis online mengambil penumpang di bandara menimbulkan keresahan di kalangan sopir penyewaan mobil dan taksi.

"Menimbulkan keresahan dan puncaknya adalah kemarin itu ada tindakan spontanitas. Ketika ada taksi online mengambil penumpang lalu dikejar, kemudian ada tindakan - tindakan itu," katanya.

Menurut dia, tindakan spontanitas tersebut terlihat dari CCTV. Dia menyebutkan, pihaknya bersama TNI Angkatan Udara, dan Intel Lanud Adisutjipto langsung menuju lokasi untuk menengahi dan mengambil alih.

"Dalam waktu singkat kita langsung ambil alih dan kemudian dibebaskan," ucapnya.

Sopir kendaraan berbasis online tersebut juga diminta untuk membuat pernyataan, tidak akan kembali mengambil penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Diminta membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal, tanpa ada izin dari pengelola bandara dalam hal ini Angkasa Pura I," katannya.

Baca juga: Viral, Video Sopir Taksi "Online" Diberi Sanksi Buka Baju

Kompas TV Tawarkan Keuntungan Lebih, Taxify Jadi Saingan Baru Uber

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com