NIAS SELATAN, KOMPAS.com – Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diamankan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli.
Mereka adalah YL, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, GW Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hilisalawaahe, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan AS, Bendahara.
"Belum ditahan, karena mereka masih saksi saja," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP A. Tarigan, Sabtu (17/6/2017).
Dia mengatakan, hingga saat ini polisi masih memeriksa dan pendalaman terhadap 3 saksi yang diamankan Tim Saber.
"Barang bukti yang diamankan ada uang tunai sebesar Rp 134 juta, 5 buah handphone, dokumen yang berkaitan dengan administrasi pencairan dan buku tabungan Sekolah SMP Negeri 3 Hilisalawaahe," tuturnya.
OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam (15/6/2017), di tiga titik lokasi berbeda. Yakni di Hall Defnas Jalan Pramuka Kelurahan Pasar, Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Lalu di rumah Bendahara SMP Negeri 3 Hilisalawaahe, Jalan Saunigeho Km 02, Kelurahan Pasar, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan,
Kemudian di depan Rumah Dinas Bupati (sekitar Lapangan Ururusa) Jalan Muhammad Hatta, Keluarahan Pasar, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
”Sebanyak 47 Sekolah Menengah Pertama yang menerima Dana DAK yang ada di wilayah itu diwajibkan membayar uang sebesar 15 persen dari nilai pagu anggaran mereka untuk mendapatkan Dana DAK,” katanya.
Pihaknya tidak dapat menaikkan ke status penyidikan, saat ini masih mendalami beberapa item untuk memastikan kebenarannya.
"Sekarang kami sedang memastikan beberapa poin dalam kasus itu," ujarnya.
Baca: Polisi Nias Selatan Tangkap Pejabat Disdik karena Melakukan Pungli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.