Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Pungli DAK di Nias Selatan Belum Ada Tersangka

Kompas.com - 17/06/2017, 12:33 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

NIAS SELATAN, KOMPAS.com – Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diamankan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli.

Mereka adalah YL, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, GW Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Hilisalawaahe, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan  AS, Bendahara.

"Belum ditahan, karena mereka masih saksi saja," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP A. Tarigan, Sabtu (17/6/2017).

Dia mengatakan, hingga saat ini polisi masih memeriksa dan pendalaman terhadap 3 saksi yang diamankan Tim Saber.

"Barang bukti yang diamankan ada uang tunai sebesar Rp 134 juta, 5 buah handphone, dokumen yang berkaitan dengan administrasi pencairan dan buku tabungan Sekolah SMP Negeri 3 Hilisalawaahe," tuturnya.

OTT tersebut dilakukan pada Kamis malam (15/6/2017), di tiga titik lokasi berbeda. Yakni di Hall Defnas Jalan Pramuka Kelurahan Pasar, Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Lalu di rumah Bendahara SMP Negeri 3 Hilisalawaahe, Jalan Saunigeho Km 02, Kelurahan Pasar, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan,

Kemudian di depan Rumah Dinas Bupati (sekitar Lapangan Ururusa) Jalan Muhammad Hatta, Keluarahan Pasar, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

”Sebanyak 47 Sekolah Menengah Pertama yang menerima Dana DAK yang ada di wilayah itu diwajibkan membayar uang sebesar 15 persen dari nilai pagu anggaran mereka untuk mendapatkan Dana DAK,” katanya.

Pihaknya tidak dapat menaikkan ke status penyidikan, saat ini masih mendalami beberapa item untuk memastikan kebenarannya.

"Sekarang kami sedang memastikan beberapa poin dalam kasus itu," ujarnya. 

Baca: Polisi Nias Selatan Tangkap Pejabat Disdik karena Melakukan Pungli

Kompas TV Seorang kepala sekolah dan wakil Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP ditangkap Tim Saber Pungli Polresta Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com