Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Polisi di Facebook Usai Ditilang, Seorang PNS Dijerat UU ITE

Kompas.com - 16/06/2017, 07:04 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – A,pegawai negeri sipil dan S satuan pengamanan pada sebuah perusahaan pegadaian di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan akibat ujaran kebencian di media sosial.

Rabu (14/6/2017) sore lalu, A dan S diperiksa Jahtanras Polres Tarakan setelah menulis status yang mengandung hinaan kepada Polri di Facebook.

“Kami memeriksa keduanya setelah mengunggah konten ujaran kebencian itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Ajun Komisaris Polisi Choirul Yusuf, Kamis (15/6/2017).

Awalnya, polisi lalu lintas menegur A lantaran berhenti di depan waralaba KFC yang berada di samping sebuah halte Plaza THM. Polisi menegaskan di situ merupakan area dilarang parkir dan A diminta memindahkan mobilnya masuk ke area parkir plaza.

Namun A tidak mengindahkan teguran itu. PNS ini beralasan berhenti hanya sebentar untuk mengambil baterai komputer jinjing yang dipesan di sebuah toko komputer di dalam THM. Polisi pun menilang A.

A keberatan ditilang polisi. A kemudian menulis status pada sebuah forum jual beli di FB, Sabtu (9/6/2017).

“Polantas menilang karena itu pelanggaran. Ia keberatan dan menuliskan kekesalannya di FB,” kata Choirul.

Pada sebuah forum jual beli FB, A menulis, “Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan p ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja.  Kok gitu lulus jadi polisi. Tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh. Kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahu.“

Status itu berbalas. S dengan akun bernama Trio Langgeng membalas status A dengan tulisan: “p=polisi, s= sinting jdi itu lh maksut tnda P&S di jln, yg nilang tuh polisi sinting”.

Baca juga: Pria Ini Disebut Hina Presiden dan Kapolri di Facebook Sejak 2016

Polisi menemukan keberadaan keduanya beberapa hari kemudian lantas memeriksa mereka. Keduanya dinilai telah mengungkap ujaran kebencian melalui media sosial.

Polisi pun menjerat A dan S dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Berikut kami mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung dan 1 akun FB milik A,  1 handphone Sony dan 1 buah akun FB dari S,” kata Choirul.

Belakangan keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf. Menurut Choirul, keduanya telah dimaafkan namun proses hukum tetap berjalan. “Keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” kata Choirul.

Menanggapi kasus ujaran kebencian ini, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Hilman mengatakan, masyarakat harus belajar lebih bijak memanfaatkan medsos. Termasuk bila warga merasa dirugikan oleh oknum polisi.

Banyak jalur untuk mengadukan oknum atas pelanggaran etika maupun hukum. Sebaliknya, curhat lewat medsos sering kali berbalik merugikan warga sendiri, terlebih bila curhat berupa ujaran kebencian.

“Ada aturannya agar warga bisa melaporkan tindakan pelanggaran itu. Di polisi itukan ada fungsi pengawasan internal dan eksternal. Bisa melapor ke sana,” kata Hilman.

Baca juga: Selama Buron, Pembunuh Calon Pengantin Pantau Berita Via Facebook

Kompas TV Polisi Tangkap Penghina Presiden dan Kapolri di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com