Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2017, 07:04 WIB
|
EditorErlangga Djumena

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – A,pegawai negeri sipil dan S satuan pengamanan pada sebuah perusahaan pegadaian di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Tarakan akibat ujaran kebencian di media sosial.

Rabu (14/6/2017) sore lalu, A dan S diperiksa Jahtanras Polres Tarakan setelah menulis status yang mengandung hinaan kepada Polri di Facebook.

“Kami memeriksa keduanya setelah mengunggah konten ujaran kebencian itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Ajun Komisaris Polisi Choirul Yusuf, Kamis (15/6/2017).

Awalnya, polisi lalu lintas menegur A lantaran berhenti di depan waralaba KFC yang berada di samping sebuah halte Plaza THM. Polisi menegaskan di situ merupakan area dilarang parkir dan A diminta memindahkan mobilnya masuk ke area parkir plaza.

Namun A tidak mengindahkan teguran itu. PNS ini beralasan berhenti hanya sebentar untuk mengambil baterai komputer jinjing yang dipesan di sebuah toko komputer di dalam THM. Polisi pun menilang A.

A keberatan ditilang polisi. A kemudian menulis status pada sebuah forum jual beli di FB, Sabtu (9/6/2017).

“Polantas menilang karena itu pelanggaran. Ia keberatan dan menuliskan kekesalannya di FB,” kata Choirul.

Pada sebuah forum jual beli FB, A menulis, “Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan p ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja.  Kok gitu lulus jadi polisi. Tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh. Kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahu.“

Status itu berbalas. S dengan akun bernama Trio Langgeng membalas status A dengan tulisan: “p=polisi, s= sinting jdi itu lh maksut tnda P&S di jln, yg nilang tuh polisi sinting”.

Baca juga: Pria Ini Disebut Hina Presiden dan Kapolri di Facebook Sejak 2016

Polisi menemukan keberadaan keduanya beberapa hari kemudian lantas memeriksa mereka. Keduanya dinilai telah mengungkap ujaran kebencian melalui media sosial.

Polisi pun menjerat A dan S dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Berikut kami mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung dan 1 akun FB milik A,  1 handphone Sony dan 1 buah akun FB dari S,” kata Choirul.

Belakangan keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf. Menurut Choirul, keduanya telah dimaafkan namun proses hukum tetap berjalan. “Keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” kata Choirul.

Menanggapi kasus ujaran kebencian ini, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Hilman mengatakan, masyarakat harus belajar lebih bijak memanfaatkan medsos. Termasuk bila warga merasa dirugikan oleh oknum polisi.

Banyak jalur untuk mengadukan oknum atas pelanggaran etika maupun hukum. Sebaliknya, curhat lewat medsos sering kali berbalik merugikan warga sendiri, terlebih bila curhat berupa ujaran kebencian.

“Ada aturannya agar warga bisa melaporkan tindakan pelanggaran itu. Di polisi itukan ada fungsi pengawasan internal dan eksternal. Bisa melapor ke sana,” kata Hilman.

Baca juga: Selama Buron, Pembunuh Calon Pengantin Pantau Berita Via Facebook

Kompas TV Polisi Tangkap Penghina Presiden dan Kapolri di Medsos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com