Polisi pun menjerat A dan S dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Berikut kami mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung dan 1 akun FB milik A, 1 handphone Sony dan 1 buah akun FB dari S,” kata Choirul.
Belakangan keduanya mengaku menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf. Menurut Choirul, keduanya telah dimaafkan namun proses hukum tetap berjalan. “Keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor,” kata Choirul.
Menanggapi kasus ujaran kebencian ini, Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Hilman mengatakan, masyarakat harus belajar lebih bijak memanfaatkan medsos. Termasuk bila warga merasa dirugikan oleh oknum polisi.
Banyak jalur untuk mengadukan oknum atas pelanggaran etika maupun hukum. Sebaliknya, curhat lewat medsos sering kali berbalik merugikan warga sendiri, terlebih bila curhat berupa ujaran kebencian.
“Ada aturannya agar warga bisa melaporkan tindakan pelanggaran itu. Di polisi itukan ada fungsi pengawasan internal dan eksternal. Bisa melapor ke sana,” kata Hilman.
Baca juga: Selama Buron, Pembunuh Calon Pengantin Pantau Berita Via Facebook
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.