Kendati demikian, dia mengaku siap mengikuti proses hukum di Pengadilan walau dengan kondisinya yang tidak memungkin lagi untuk hadir karena faktor usia. Terlebih dua tahun terakhir ini dirinya menderita prostat.
“Sebenarnya saya sudah enggak kuat lagi. Kaki dan tangan sudah terasa mati, susah sekali berjalan. Capek juga saya dibawa ke sini terus. Tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur dilaporkan, saya ikuti saja. Biarkan mejelis hakim yang memutuskan," ucapnya.
Dalam kasus perdata yang melibatkan antara orangtua dengan anak kandung dan menantu ini sudah empat kali disidangkan.
Sidang lanjutkan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda memperlihatkan buti-bukti.
Sementara itu, penasihat hukum penggugat Arifudin SH mengaku tetap melanjutkan perkara tersebut sampai mendapat ketetapan hukum atas perkara yang sedang ditanganinya.
“Pokonya, bukti-bukti sudah kita siapkan. Seperti apa buktinya, nantilah, kita akan perlihatkan dalam sidang berikutnya,” kata Arifudin.
Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Hakim Akhirnya Menangkan Sang Ibu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.