PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Abdurrahman (32) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir menyimpan 30 paket sabu siap jual di baraknya, di Jalan Brunei, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek kediamannya yang tak jauh dari Pasar Indra Sari Pangkalan Bun, Rabu (14/6/2017) siang. "Kami menemukan 30 paket sabu dengan berat kotor 8,85 gram," ujar Kasatnarkoba, Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono, Rabu (14/6/2017).
Bersama barang haram itu, sambung dia, polisi menyita uang sebesar Rp 180.000, dua paket plastik klip, dan sebuah sendok sedotan.
Saat digerebek polisi yang disaksikan ketua RT setempat, terungkap Abdurrahman menyembunyikan barang haram itu pada beberapa tempat terpisah di dalam rumah baraknya. Di rumah ini pula ia kerap melakukan transaksi narkoba dengan konsumennya.
"Tersangka dibawa ke SatNatkoba guna pengembangan dan pemeriksaan. Ia dijerat pasal 114 (2) sub psl 112(2) UU No 35 Tahun 2009 degan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," tandas Kariatmono.
(Baca juga: Kecanduan Narkoba, Pedagang Gorengan Ini Nekat Edarkan Sabu)
Tertangkapnya Abdurrahman merupakan penggerebekan kedua selama pekan ini. Dua hari lalu, polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat yang membawa 150 gram sabu-sabu.