Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2017, 17:44 WIB
Karnia Septia

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (14/6/2017).

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Nuril dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusialaan.

Baca juga: Nuril Jadi Tahanan Kota, Pengunjung Sidang Menangis Haru

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dasar dari tuntutan itu ya fakta persidangan," kata Julianto, Jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan pidana yang ditujukan pada kliennya. Aziz menganggap tuntutan pidana ini tidak didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan, yaitu fakta persidangan.

"Dalam hal ini fakta persidangan sudah sangat terang dan jelas menunjukan bahwa, hanya satu orang saksi saja yang menyatakan bahwa terdakwa ibu Nuril itu mentransmisikan atau mendistribusikan rekaman tersebut, yaitu saksi HIM," kata Aziz.

Aziz menilai, keterangan saksi HIM patut dicurigai sebagai keterangan tidak benar karena terus berubah-rubah. Mulai dari keterangan di BAP hingga keterangan selama proses persidangan.

Sementara saksi atau alat bukti yang mendukung terdakwa Nuril, ada tiga. Pertama saksi LAR di bawah sumpah menyatakan bahwa yang mentransmisikan dan mengirim file rekaman dari HP ke laptop adalah saksi HIM.

Aziz mengatakan, hal ini diperkuat dengan keterangan Teguh Afriyadi, saksi ahli dari Kemenkominfo yang menyatakan bahwa perbuatan Nuril tidak merumuskan memenuhi unsur 27 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan.

"Dikuatkan lagi dengan keterangan terdakwa," kata Aziz.

Aziz menganggap, tuntutan pidana terhadap Nuril terlalu dipaksakan. Menurutnya, keterangan seorang saksi saja tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana, baik putusan pidana maupun tuntutan pidana.

Baca juga: Kominfo: Ada Kesalahan Melihat Perkara dalam Kasus Nuril

Terkait tuntutan ini, terdakwa Nuril mengaku tidak terima karena dianggap telah terbukti mentransmisikan rekaman.

"Yang jelas kemarin bukan saya yang mentransmisikan, bukan saya yang memindahkan apalagi menyebarkan, itu bukan saya. Cuma itu saja tempatnya saya keberatan. Tuntutannya yang berapa bulan itu nggak terlalu saya pikirkan," tutup Nuril.

Kompas TV Penulis "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey: Berkat Mereka, Sulut Jadi Maju dan Hebat

Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey: Berkat Mereka, Sulut Jadi Maju dan Hebat

Regional
Jalankan Program Seluma Melayani, Bupati Erwin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan

Jalankan Program Seluma Melayani, Bupati Erwin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.200 Nelayan

Regional
Sigap Atasi Dampak Kekeringan di Kabupaten Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako

Sigap Atasi Dampak Kekeringan di Kabupaten Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako

Regional
Investasi Semester I-2023 di Kabupaten Tangerang Rp 16,7 Triliun, Bupati Zaki: Resepnya karena Kami Sediakan Karpet Merah

Investasi Semester I-2023 di Kabupaten Tangerang Rp 16,7 Triliun, Bupati Zaki: Resepnya karena Kami Sediakan Karpet Merah

Regional
Gubernur Riau Syamsuar Dikukuhkan Jadi Pemegang Malewa Gala Kehormatan Adat Minangkabau

Gubernur Riau Syamsuar Dikukuhkan Jadi Pemegang Malewa Gala Kehormatan Adat Minangkabau

Regional
Gelar Program Pak Rahman, Pemkot Semarang Sabet Predikat Kota Terbaik di Ajang SPHP Award 2023

Gelar Program Pak Rahman, Pemkot Semarang Sabet Predikat Kota Terbaik di Ajang SPHP Award 2023

Regional
Gelar Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Perkenalkan Potensi Sulut di Kancah Nasional

Gelar Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Perkenalkan Potensi Sulut di Kancah Nasional

Regional
Bobby Nasution Bicara soal Semangat Raih Impian kepada Ratusan Maba Institut Bisnis IT&B Medan

Bobby Nasution Bicara soal Semangat Raih Impian kepada Ratusan Maba Institut Bisnis IT&B Medan

Regional
Ungguli Sulsel dan Jabar, Jateng Sabet Juara I Pelaksana SPHP Terbaik dari Badan Pangan Nasional RI

Ungguli Sulsel dan Jabar, Jateng Sabet Juara I Pelaksana SPHP Terbaik dari Badan Pangan Nasional RI

Regional
Hadiri Festival Gandrung Sewu 2023, Gubernur Khofifah Optimistis Wisata Banyuwangi Bisa Go Internasional

Hadiri Festival Gandrung Sewu 2023, Gubernur Khofifah Optimistis Wisata Banyuwangi Bisa Go Internasional

Regional
600 Peserta Ramaikan Sukun Tour de Muria Blora Expedition 2023

600 Peserta Ramaikan Sukun Tour de Muria Blora Expedition 2023

Regional
Ziarah ke TMP Kalibata, Gubernur Sulut: Supaya Sejarah Tidak Terlupakan

Ziarah ke TMP Kalibata, Gubernur Sulut: Supaya Sejarah Tidak Terlupakan

Regional
Mbak Ita Optimistis Ketersediaan Air Bersih di Kota Semarang Tercukupi hingga Akhir Desember

Mbak Ita Optimistis Ketersediaan Air Bersih di Kota Semarang Tercukupi hingga Akhir Desember

Regional
Dukung Pengembangan Keahlian Mahasiswa Se-Kalsel, Bupati Zairullah: Kami Sedang Bangun BLK Bertaraf Internasional

Dukung Pengembangan Keahlian Mahasiswa Se-Kalsel, Bupati Zairullah: Kami Sedang Bangun BLK Bertaraf Internasional

Regional
Komitmen Maksimalkan P3DN, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah, Realisasi Belanja PDN di Jatim capai 79 persen

Komitmen Maksimalkan P3DN, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah, Realisasi Belanja PDN di Jatim capai 79 persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com