Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang

Kompas.com - 14/06/2017, 06:16 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

Kompas TV Tangis Amih Untuk Handoyo dan Yani

Upaya mediasi sendiri, telah dilakukan dengan berbagai cara hingga akhirnya kasus maju ke persidangan dan menarik perhatian media.

Setelah berita anak menggugat ibu kandungnya sendiri senilai Rp 1,8 miliar ramai di media, berbagai pihak pun berupaya turun tangan melakukan mediasi, termasuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Namun, Handoyo dan Yani istrinya bergeming.

Dedi sendiri, awalnya melihat masalah ini masalah keluarga biasa yang tak perlu sampai ke pengadilan yang saat Dedi menemui Amih sudah memasuki sidang keenam. Dedi pun sengaja menemui Amih di rumahnya pada Sabtu (25/3/2017) dan berjanji akan membantu Amih.

“Siapapun yang melawan ibu, akan saya bela ibu itu,” tegas Dedi yang mengajukan diri menjadi kuasa untuk menyelesaikan masalah Amih.

Namun, upaya Dedi menemui Handoyo tidak bisa terlaksana, Dedi mengaku hanya bisa berkomunikasi dengan Handoyo lewat pesan singkat di ponsel.

Saat itu, Dedi malah ditanyai lulusan sekolah mana oleh Handoyo. “Dia nanya saya lulusan mana, kalau dia lulusan IKIP dan ITB,” katanya sambil tersenyum, saat ditemui di rumah Amih (30/5/2017).

Saat itu, Dedi mengaku telah meminta kepada Handoyo untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan karena kasihan terhadap Amih yang di usia tuanya harus berhadapan dengan hukum. Namun, Handoyo bergeming dengan dalih telah menyiapkan program trauma healing untuk Amih.

Handoyo sendiri mengaku, gugatannya dilanjut bukan semata-mata untuk menuntut Amih. Dirinya pun telah menyiapkan paket "kasih sayang" untuk ibu mertuanya setelah beres sidang.

Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket "Kasih Sayang" untuk Siti Rokayah

"Kalau kalian tahu, Amih itu paling sayang ke saya dan istri saya selama ini. Saya malah sudah menyiapkan paket 'kasih sayang' untuk Amih setelah sidang ini. Nanti juga saat sidang sekarang akan terbuka semuanya," jelas Handoyo kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017).

Karena pintu mediasi telah tertutup, pihak keluarga pun berupaya meyakinkan hakim di persidangan dalam kasus gugatan perdata tersebut. Salah satunya dengan menghadirkan saksi ahli pakar hukum perdata Prof DR H Mashudi SH MH yang juga guru besar di Universitas Padjadjaran Bandung pada sidang yang digelar 7 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Garut.

Dalam kesaksiannya, Mashudi menilai gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya bisa batal demi hukum karena banyak hal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan hukum perdata. Salah satunya adalah asas kepatutan.

“Dalam pasal 1339, perjanjian tidak hanya mengikat apa yang tertulis dalam perjanjian, tapi juga diharuskan mentaati kepatutan, kebiasaan dan undang-undang, jika bertentangan dengan kepatutan, maka batal demi hukum,” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Mashudi juga mengingatkan kepada penggugat soal dongeng Malin Kundang karena yang digugatnya tidak lain ibu kandungnya.

“Hati-hati, ada contoh kejadian Malin Kundang agar diperhatikan, sangat bahaya, bila ibu katakan yang tidak baik ke kita, bisa kejadian, bahaya itu,” katanya.

Baca juga: Cerita Malin Kundang untuk Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar

Hari ini, persidangan kasus gugatan antara Yani Suryani dan Handoyo suaminya melawan Siti Rokayah (Amih) dan Asep Ruhendi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Cerita Malin Kundang untuk Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com