Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak "Full Day School", Ketum PPP Segera Ajukan "Judicial Review"

Kompas.com - 13/06/2017, 20:38 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy MT dengan tegas menolak kebijakan pemerintah untuk menerapkan full day school.

Untuk itu, dalam minggu ini, pihaknya akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur kebijakan tersebut.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI yang akrab disapa Gus Romy ini, kebijakan full day school berpotensi merusak implementasi sila pertama Pancasila karena mengubah pola belajar agama anak.

(Baca juga:  Orangtua di Aceh Khawatir Full Day School Ganggu Waktu Anak Mengaji)

“Kalau konsep full day schoolini dipertahankan dan dipaksakan, siswa didik akan kehilangan waktu untuk belajar agama," katanya saat mengunjungi Pondok Pesantren Azzuhriyah, Kalikabong, Purbalingga, Selasa (13/6/2017).

"Bagaimana tidak, mereka (siswa) akan lelah karena dipaksa berada di sekolah lima hari dari pagi sampai pukul 16.00. Jika sudah lelah, mereka tidak punya waktu lagi untuk belajar agama,” tambahnya.

Hal tersebut, sambung Romi, diamatinya dari pola didik kebanyakan siswa di Indonesia. Biasanya, setelah pulang sekolah, siswa akan melanjutkan belajar agama di lembaga pendidikan non-formal seperti madrasah diniyah, TPQ, dan Madrasah Iqra.

“Dan kami khawatir, full day school menghabiskan waktu anak didik untuk menjalankan dan mendalami agama. Padahal ketika siswa belajar agama itu salah satu aplikasi dari sila pertama Pancasila,” tegasnya. 

(Baca juga: Konsep Full-Day School, 15.000 Sekolah Ditargetkan Punya Pendidikan Karakter)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com