Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Sula Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Masjid Divonis Bebas

Kompas.com - 13/06/2017, 15:52 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Ternate, Provinsi Maluku Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, Selasa (13/6/2017).

Vonis bebas ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selaku mantan bupati Kepulauan Sula dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan ketua majelis hakim Hendri Tobing bahwa fakta-fakta di persidangan tak satupun saksi yang mengakui adanya intervensi bupati dalam proyek tahun jamak tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Raya, Mantan Bupati Sula Dituntut 5 Tahun Penjara

Hakim juga menilai, unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan turut serta melakukan, tidak terpenuhi.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa, baik dakwaan subsider maupun primer. Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan harkat martabatnya dipulihkan,” kata Hendri.

Sementara itu, dalam perkara ini, terdakwa mulai dari proses penyidikan polisi, kejaksaan hingga disidang pengadilan, tidak ditahan. Atas putusan tersebut, puluhan simpatisan dan kerabat terdakwa langsung bersorak gembira memberikan dukungan kepada Ahmad Hidayat Mus.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Ivan Damanik yang ditemui usai sidang mengaku masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.

“Saya laporkan dulu ke pimpinan, kita diskusikan, karena masih punya waktu selama 14 hari atas putusan tersebut. Tapi yang jelas putusan itu kami anggap tidak menyeluruh dan tidak sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan,” kata Ivan.

Baca juga: Jaksa Sebut Pembangunan Masjid Raya Sula Rp 23 Miliar Tanpa Tender

Sementara penasihat hukum terdakwa menyambut gembira putusan vonis bebas kliennya.

“Jadi memang fakta persidangan, tak satupun saksi yang menyatakan adanya intervensi maupun keterlibatan terdakwa. Tiga surat yang ditandatangani terdakwa yaitu surat kontrak, MoU serta surat bupati terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, tidak ada kaitannya dengan terdakwa,” kata penasihat hukum terdakwa, Waode Nurzainab.

Kompas TV Irman memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com