Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Tidak Tetap Keberatan dengan Kebijakan 8 Jam di Sekolah

Kompas.com - 13/06/2017, 14:14 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang 8 jam belajar di sekolah dalam sepekan.

Kebijakan 8 jam belajar itu bukan hanya berdampak kepada siswa, tetapi juga terhadap guru tidak tetap (GTT) yang selama ini digaji di bawah standar.

Baca juga: Ini Plus Minus Sekolah 8 Jam Sehari

Bayu Prihastanto, salah satu GTT di SD IV Wonosari, Gunungkidul, merasa keberatan dengan kebijakan full day school selama 5 hari. Sebab, kebijakan itu akan membuat lama mengajar semakin lama dan tidak sebanding dengan honor yang dia dapat setiap bulan.

Bayu mengaku mendapat honor per bulan Rp 300.000 dari sekolah ditambah tunjangan dari pemerintah Rp 150.000 per bulan yang diterima 3 bulan sekali. Honor sebesar itu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dengan kondisi ini saya harus bekerja di sektor lain seusai mengajar. Jika harus menunggu sampai sore, bagaimana pekerjaan saya yang lain. Sementara jika mengandalkan honor sekolah jelas tidak memungkinkan," katanya, Selasa (13/6/2017).

Selama ini ia membuka warung makan lesehan di pusat kota Wonosari. Setiap pukul 05.00 WIB, ia sudah mempersiapkan dagangan, lalu dilanjutkan mengajar.

"Siang hari saya juga harus mempersiapkan kebutuhan warung. Pemerintah harusnya memberikan solusi terkait kondisi seperti ini," ucapnya. 

Sementara dari sisia siswa, kebijakan tersebut juga membutuh penyesuaian lebih dahulu. Kepala SMP N 1 Saptosari, Suyanto, mengatakan, butuh penyesuaian yang lebih lama karena fokus belajar juga berkurang.

"Untuk anak didik perlu penyesuaian dalam metode belajar, karena siang hari fokus belajar akan berkurang," ulasnya.

Baca juga: 8 Jam di Sekolah: 30 Persen Belajar dari Buku, 70 Persen Pendidikan Karakter

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid mengaku belum menerima surat edaran terkait keputusan menteri tersebut.

"Nanti baru akan disosialisasikan setelah ada surat dari dinas provinsi," katanya.

Kompas TV Polemik Pemberlakuan Sekolah 5 Hari Dalam Sepekan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com