BENGKULU, KOMPAS.com - Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) jaksa, kontraktor, dan pejabat di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel enam ruangan BBWS.
Keenam ruangan yang disegel tersebut yakni ruang kerja Kepala Balai, Kasubag Tata Usaha, Kepala SNVT PJSA, Kepala SNVT PJPA, PPK Irigasi dan Rawa, serta PPK Irigasi dan Rawa II. Penyegelan ruangan BBWS tersebut membuat pejabat di kantor itu tidak bisa bekerja.
(Baca juga: Pasca OTT, Aktivis Pertanyakan Kasus Korupsi yang Diputihkan Kejati Bengkulu)
Dani, salah seorang keamanan di kantor BWSS menyebutkan, sejak OTT ruangan yang disegel KPK tidak dapat digunakan pejabatnya untuk bekerja. Bahkan para pejabat BWSS belum tampak masuk kantor.
"Memang ada beberapa pejabat yang tugas luar, namun ada juga pasca-penangkapan tidak pernah masuk kantor," ujar Dani.
KPK melakukan OTT pada Jumat (9/6/2017), pukul 01.00 WIB. Dalam operasi ini, tiga orang diamankan yakni Kasi III Intel Kejati Bengkulu Palin Purba, kontraktor dan seorang pejabat tinggi di BWSS VII.
(Baca juga: Jamwas Akan Periksa Kasi Intel Kejati Bengkulu yang Ditangkap KPK)
Belum diketahui secara pasti perkara yang menyebabkan ketiga orang tersebut ditangkap KPK. Sementara itu, Senin (12/6/2017), delapan orang anggota KPK melakukan penggeledahan di Kejati Bengkulu, khususnya ruang kerja Parlin Purba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.