Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 150 Gram Sabu, Dua Warga Pontianak Terancam Hukuman 20 tahun

Kompas.com - 12/06/2017, 13:03 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Dua orang warga Pontianak, Kalimantan Barat, diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat, karena kedapatan membawa sabu seberat 150 gram, atau senilai sekitar Rp 250 juta.

Selain sabu, bersama keduanya juga disita barang bukti uang Rp 1,5 juta, dua buah ponsel Nokia, STNK dan mobil Avanza KB1005HF, dalam penangkapan yang berlangsung Minggu (11/6/2017) sore, jelang berbuka puasa itu.

Ramon Z Ginting, Pelaksana Harian Kapolres Kotawaringin Barat, mengatakan, kedua pelaku, M Soleh dan Maki dicegat polisi di Simpang Runtu, jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat. Keduanya akan mengedarkan barang haram itu ke wilayah tersebut.

Namun, Ramon tidak memberikan identitas orang yang akan membeli barang haram itu dari Soleh dan Maki.

"Pemesanannya di sekitar Pangkalan Bun. Enggak usah kita sebutkan dululah," tuturnya, dalam rilis penangkapan itu, Senin (12/6/2017).

Menurut Ramon, penangkapan 150 gram sabu ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2017 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ramon menambahkan, penangkapan yang tergolong besar ini bisa membuat kedua pelaku dihukum maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Tapi ini bisa lebih karena dia pengedar," sebutnya.

Sementara itu, Soleh menyatakan ia dan Maki hanya kurir, bukan pengedar. Mereka diiming-imingi upah Rp 3 juta bila berhasil mengantarkan barang terlarang itu.

"Tapi kami baru diberi uang bensin," kata dia.

Baca juga: Otak Jaringan Sabu Nigeria-Solo Dituntut 17 Tahun Penjara

Kompas TV Aparat Polresta Padang Tangkap Wanita Pengedar Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com