Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sindikat Penjambret HP Spesialis Warga Asing

Kompas.com - 12/06/2017, 11:28 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali mengungkap sindikat penjambret telepon seluler (ponsel). Sindikat ini sering menyasar warga asing yang berwisata ke sekitar wilayah Kuta, Bali.

"Korbannya warga asing," kata AKBP Made Sinar Subawa Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (11/6/2017).

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara online oleh para pelaku.

Terungkapnya sindikat ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku ponselnya dijambret.

Setelah melakukan penelusuran, polisi kemudian berhasil mendeteksi keberadaan ponsel tersebut di tangan salah satu tersangka.

Pada Selasa (6/6/2017) polisi mengamankan tersangka berinisial MD yang diduga telah menerima handphone hasil kejahatan berbagai merek.

Ponsel tersebut diperoleh dari SN. Polisi kemudian memburu SN. Setelah dilakukan interogasi didapatkan keterangan SN memperoleh ponsel tersebut dari tersangka lain berinisial SML. SML juga menyebut nama lain yaitu MH.

Polisipun melanjutkan perburuan, sampai pada Rabu (7/6/2017) polisi membekuk MH di kediamannya di Perumahan Taman Griya Gang Nuansa Kori Udayana A1, Jimbaran, Kuta Selatan Bali. Dari tempat ini polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti smartphone berbagai merek.

"Mereka kerjanya berkelompok, ada yang tugasnya 'memetik'. Di pemetik lalu serahkan hp ke orang lain, lalu berpindah-pindah tangan sebelum dijual secara online dengan harga lebih murah," kata Sinar.

Ponsel hasil curian ini kemudian diinstal ulang. Untuk meyakinkan pembeli mereka mengemas ulang dengan kemasan dan diberi barcode palsu. Akibat perbuatannya mereka diacam dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga: Terinspirasi Ahok, 2 Remaja di Bali Rilis Single "Thousands of Candle for Peace"

Kompas TV Komplotan jambret jalanan yang biasa merampas telepon genggam ini diotaki seorang remaja berusia 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com