Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca OTT, Aktivis Pertanyakan Kasus Korupsi yang "Diputihkan" Kejati Bengkulu

Kompas.com - 11/06/2017, 09:38 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.COM - Pasca ditangkapnya petinggi Kejati Bengkulu, Parlian Purba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis antikorupsi kembali mempertanyakan beberapa kasus yang diputihkan oleh Kejati Bengkulu.

"Ada beberapa kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat namun dihentikan oleh kejaksaan, kami meminta Kejati membuka kembali kasus yang dihentikan tanpa alasan kuat itu," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Bengkulu, Melyan Sori, Minggu (11/6/2017).

Adapun kasus yang dihentikan dengan istilah dizerokan itu yakni, dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar Tradisional Modern Panorama, dugaan tindak pidana korupsi bansos Pemkot Bengkulu tahun 2012 yang melibatkan beberapa mantan anggota DPRD Kota Bengkulu.

Selanjutnya, perkara korupsi gratifikasi anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pembahasan dan pengesahan APBD Kota Bengkulu tahun 2012, 2013, dan 2014. Perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Bengkulu dan staf sekretariat DPRD.

Menurut Melyan Sori, beberapa perkara korupsi tersebut telah ada pelaku yang mengaku, menyerahkan barang bukti dan mengembalikan uang yang dikorup namun tidak ada lanjutan penegakkan hukum.

(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Bengkulu)

"Selanjutnya, ada kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di Asintel Kejati, yakni dugaan korupsi yang dilakukan media center Pemprov Bengkulu, kata Kajati ada miliaran dana daerah dikelola media center, saat ini kasus tersebut perkembangannya nihil," tambah Melyan Sori.

Operasi tangkap tangan KPK terhadap petinggi Kejati Bengkulu kata Melyan Sory dapat dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja kejaksaan di Bengkulu dan seluruh Indonesia.

Kejati Bengkulu sebelumnya telah memastikan beberapa kasus korupsi Kejari di bawah kewenangan Kejati Bengkulu dipastikan statusnya. Terdapat beberapa kasus korupsi yang dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pada Mei 2017 Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manullang mengosongkan (zero) tunggakan beberapa perkara korupsi. Ini sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung.

"Semua kasus korupsi di bawah tahun 2015 ditentukan kepastiannya, dilanjutkan atau dihentikan, ini sesuai dengan instruksi Kejagung, guna mendukung program tidak ada tunggakan kasus (zero)," kata Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang pada Mei 2017.

Kompas TV KPK Sebut Jaksa yang Ditangkap Kerap Terima Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com