Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Tetangganya, Pelajar SMA Ini Divonis 10 tahun Penjara

Kompas.com - 10/06/2017, 23:23 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap HRN (16), pelajar SMA di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.B Oka Saputra M itu dibacakan pada Jumat (10/6/2017) siang.

HRN terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Fatur (34), seorang pegawai nstalasi UGD rumah sakit di Polewali Mandar. HRN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP berdasarkan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak.

Berdasakan pasal 340 KUHP, hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah hukuman mati atau seumur hidup. Namun, HRN masih tergolong usia anak sehingga diberi hukuman 10 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Hamsira Halim SH mengatakan, vonis majelis hakim terhadap HRN adalah putusan maksimal karena pelaku masih di bawah umur sesuai UU sistem peradilan anak.

“Putusannya sudah maksimal, berdasarkan Undang-undang Sistem Peradian Anak,” jelas Hamsira.

Sidang dikawal ketat oleh puluhan personel dari Polres Polewali Mandar. Pengunjung sidang, termasuk keluarga korban dan pelaku harus melewati pemeriksaan dengan metal detector di pintu masuk.

Untuk menghindari amuk massa, petugas kepolisian terpaksa harus bermain kucing-kucingan untuk menggiring HRN dari rutan ke ruang di pengadilan hingga ke ruang sidang.

Usai sidang, terdakwa langsung dievakuasi puluhan personel Polres Polewali Mandar melalui pintu belakang untuk mengecoh kerumunan massa.

Baca: Diejek karena Tak Pernah Jadi Tentara, Pria Ini Bunuh 9 Orang

Keluarga harap hukuman berat

Pihak keluarga korban, Burhanuddin menyatakan menyerahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan.

Menurut Burhanuddin, sebagain pihak keluarga korban memang berharap pelaku dihukum lebih berat. Namun mereka akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.

“Sebagian keluarga korban memang berharap divonis lebih berat. Tapi kasus in kita serahkan ke kejaksaan. Keluarga natinya akan berkonsultasi ke kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, penasehat hukum HRN, Abdul Kadir menyatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.

“Kita lihat saja nanti, saya dan keluarga terpidana akan mendiskusikan hal ini,” tutur Abdul usai sidnag.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com