Ditemui terpisah usai sidang, jaksa penuntut umum, Sugiharto SH mengatakan pihaknya akan menerima putusan pengadilan jika terdakwa juga menerima. Begitu pula jika terdakwa mengajukan banding.
“Kita lihat saja nanti kalau penasehat hukum terdakwa banding maka kami juga akan melakukan banding,” tutur Sugiharto.
Kronologi pembunuhan Fatur
Kasus pembunuhan terhadap Fatur terjadi pada Senin (1/5/2017) sekitar pukul 19.00 di BTN Lino Maloga, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali.
Mulanya, Fatur menduga HRN telah mebobol rumahnya. Fatur kemudian langsung mendatangi HRN di lapangan sepak bola Baseang. Saat itu HRN yang merupakan tetangganya sedang menonton pertandingan sepak bola antardea.
Kapolres Polewali Mnadar, AKBP Adi Wijaya mengungkapkan, saat itu Fatur mengeluarkan kata-kata kasar kepada HRN. Fatur juga sempat memukul bagian telinga HRN dan menendang lutut hingga HRN terjatuh.
HRN yang tidak terima tuduhan Fatur dan diserang di tengah keramaian saat sedang menonton sepak bola itu rupanya menyimpan dendam.
Saat Fatur pulang ke rumahya, HRN mendatangi rumah tetangganya itu dengan membawa senjata parang panjang mendatangi.
HRN sempat membanting pintu dan mencari Fatur di dalam rumahya. Mereka sempat adu mulut. HRN sempat diusir keluar dari rumah Fatur. Namun, saat berada di luar rumah, HRN menyerang Fatur dengan senjata tajam.
Fatur mengalami luka parah di bagian kepala, pundak, tangan, kaki, dan pinggang.
Namun berdasarkan bukti persidangan, HRN diduga tak sendirian membunuh Fatur. Ia diduga bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pencarian Polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.