Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Tangkap Dua Orang Sindikat Pengedar Ganja di Sukabumi

Kompas.com - 09/06/2017, 20:40 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua orang diduga anggota jaringan pengedar narkotika jenis ganja kering ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Keduanya ditangkap di dua lokasi dalam waktu berbeda. Lokasi pertama, BNN menangkap HE alias AB (37) di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.

Selanjutnya petugas BNN meringkus RA alias JI (35) di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan.

''Kedua tersangka ini masih satu jaringan. Kami masih menyelidiki jaringannya dan pengendalinya,'' kata Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Deni Yus Danial kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (9/6/2017).

(Baca juga:  BNN Sukabumi Tangkap 2 Pengedar Sabu ke Ibu Rumah Tangga)

Dari kedua orang ini, pihaknya menyita ganja kering siap edar. Dari HE, sambung dia, didapat lima paket ganja kering yang dibungkus kertas dalam plastik hitam dan satu unit telepon seluler.

Sedangkan dari RA, disita satu buah tas warna merah berisi dua paket sedang ganja kering. Satu paket besar ganja dibungkus lakban dan dua paket sedang dibungkus kertas nasi di dalam plastik hitam serta beberapa paket kecil siap edar. 

''Untuk barang buktinya ini, akan kami bawa ke laboratorium untuk diteliti dan ditimbang sesuai berat bruto," ujar perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

Deni menjelaskan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan, sepanjang 2017 ini, BNN Kabupaten Sukabumi telah mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza). Tersangka berasal dari tujuh jaringan berbeda. 

Kompas TV Polres Cimahi Sita Ganja Seberat 23 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com