Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Banyuwangi, Daftar BPJS Kini Bisa ke Kantor Kecamatan

Kompas.com - 07/06/2017, 10:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI,KOMPAS.com - Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membuka akses pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional di kantor kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu pergi ke kota untuk mengurus kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Untuk masyarakat yang tinggal di desa cukup mendaftar ke kantor kecamatan, tidak perlu jauh-jauh ke kota. Tidak makan waktu juga. Bahkan kartu BPJS juga bisa diambil ke kecamatan atau diantar langsung ke rumah pendaftar," jelas Anas kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

Baca juga: Riset Prakarsa: Pasien BPJS Kesehatan Merasa Dokter Kurang Peduli

Menurutnyan, kerja sama ini dirintis untuk memudahkan masyarakat mengikuti program cakupan kesehatan secara menyeluruh (universal health coverage) yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

Dia juga berharap dengan pendaftaran di kantor kecamatan, akses pendaftaran ini bisa menambah coverage masyarakat Banyuwangi peserta BPJS.

"Kita selalu sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kartu JKN karena jika sakit biaya sudah ditanggung oleh asuransi. Jadi kalau sakit tidak terbebani lagi dengan biaya," jelas Anas.

Sementara itu, Kepala Devisi Regional VII BPJS Jatim dr Handaryo mengatakan, Banyuwangi telah menjadi pilot project program universal health coverage dari pemerintah pusat untuk kawasan Jawa Timur.

Ia menjelaskan, Banyuwangi dipilih karena pelayanan publik di daerah itu telah mencapai tingkat kecamatan hingga desa.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sebar Kader JKN Datangi Para Penunggak Iuran

Terkait pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor kecamatan, pihak BPJS telah melatih tenaga khusus yang akan ditempatkan di kecamatan untuk melayani masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.

"Syaratnya adalah membawa fotokopi KTP, kartu keluarga (KK). Setelah mendaftar mereka akan mendapatkan virtual account (VA) JKN sebagai bukti pendaftaran. Untuk prosesnya sekitar 2 minggu dan kartu JKN nanti akan dikirim langsung ke alamat pendaftar," pungkasnya.

Kompas TV Mengenal BPJS Lebih Dalam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com