Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Disebut Hina Presiden dan Kapolri di Facebook Sejak 2016

Kompas.com - 07/06/2017, 05:46 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa NS (27), tersangka penghina Presiden dan Kapolri mulai memposting hal-hal bernada provokatif di Facebook sejak tahun 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Soenarto mengungkapkan, sesuai pengakuan NS kepada penyidik, dia berani memposting status Facebook bernada kebencian kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah bergabung dengan sebuah grup Facebook.

Baca juga: Diduga Hina Presiden dan Kapolri di Facebook, Seorang Pegawai Kontrak Ditahan

Di grup itulah, pegawai kontrak PT Telkom Kendari itu mendapat banyak referensi sehingga turut melakukan postingan yang bernada provokatif.

“Dia berkomunikasi antar-anggota group Muslimnet dan mengunduh video-video yang berisikan ujaran kebencian atas banyaknya kelemahan Polri dan pemerintah dalam menangani suatu permasalahan," kata Soenarto dalam keterangan pers di Mapolda Sultra, Selasa (6/6/2017).

Ia menjelaskan bahwa postingan penghinaan terhadap Kapolri di dalam akun Facebook NS ditemukan penyidik pada 21 Januari 2017. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa pemilik akun Facebook atas nama NS itu adalah miliknya dan tulisan atau meme yang ada di dinding Facebook tersebut adalah miliknya.

“Kami sudah mengantongi tiga alat bukti berupa screenshoot, keterangan ahli dari kantor bahasa dan keterangan tersangka sendiri,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga masih memintai keterangan saksi-saksi, di antaranya istri tersangka. Sebelumnya, istri Ns sempat mengingatkan suaminya untuk tidak terlalu vulgar dalam menulis status di Facebook, termasuk beberapa saksi lainnya pernah mengingatkan tersangka.

Meski begitu, pria satu orang anak itu tetap memposting ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Bahkan, Direktorat Cyber Crime Mabes Polri pernah memblokir akun Facebook tersangka selama tiga hari.

Namun beberapa minggu terakhir akunnya kembali aktif hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sultra.

"Saat ini, proses hukumnya masih berjalan dan masih akan melakukan pemeriksaan alat elektronik. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Tim Cyber di Mabes Polri,” jelas Sunarto.

Sebelumnya, Polda Sultra menangkap seorang pegawai kontrak PT Telkom Kendari berinisial NS (27) karena diduga menghina Kapolri. Ia diciduk di kediamannya di Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sultra pada Minggu (4/6/2017) sore.

Baca juga: Pelajaran dari Postingan Karyawan Indosat di Facebook

Penangkapan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun facebooknya.

"Patroli Cyber Polda Sultra yang dipimpin Wakapolda mengamankan NS dari rumahnya dan menyita sebuah Hp merek Samsung dan satu rangkap postingan dari akun pelaku serta password-nya," tutup Soenarto.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 2 jonto pasal 28 ayat 2 atau pasal 48 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kompas TV Polda Lampung Terus Selidiki Kasus Penghinaan Kapolri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com