Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Fatwa MUI Soal Medsos, Sultan HB X Minta Warga Waspadai Hoaks

Kompas.com - 06/06/2017, 17:16 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mendukung Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.  Menurut Sultan, penyebaran berita bohong melalui media sosial itu merupakan kejahatan.

"Hoaks itu harus kita waspadai, itu kan memfitnah," kata Sultan kepada wartawan di kantor Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (6/6/2017).

Sultan menilai, menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian itu bukan lagi peran pemerintah. Masyarakat sendiri yang harus memiliki kemampuan menangkal dan mencegah penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian khususnya di media sosial.

"Jangan apa-apa aparat. Masyarakat harus berani mengatakan tidak setuju. Masyarakat harus punya kemampuan men-screening dengan sendirinya," ujar Sultan usai bertemu dengan Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) perwakilan Yogyakarta.

Baca juga: Cegah Persekusi, Anak di Bawah Umur Disarankan Tak Bermain Media Sosial

Hal senada juga dikatakan Koordinator Mafindo perwakilan Yogyakarta, Ernawati, usai bertemu dengan Sultan di kantor Kepatihan.

Ia menyambut baik sikap MUI yang mengharamklan pemakaian media sosial untuk konten berita bohong dan ujaran kebencian yang mengarah pada upaya adu domba masyarakat.

"Kalau persoalan fatwa itu kembali ke masyarakat, tapi kami mendukung penuh isi dari fatwa karena kami dari masyarakat antifitnah dan kami mencoba mengedukasi dan mencegah masyarakat supaya konten negatif di media sosial tidak melebar," kata Ernawati.

Terkait dengan penangkalan berita hoaks dan ujaran kebencian, Ernawati menyebut, pihaknya juga tengah meminta dukungan Pemerintah Provinsi (Pemrprov) DIY.

Mafindo berencana melakukan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian di DIY dengan cara edukasi dan literasi.

"Kami buat publikasi suatu program seperti seminar atau ceramah di sekolah dan universitas. Kami masuk ke grup dengan melakukan edukasi langsung ke sasaran. Kami juga ada tim untuk mengkounter berita hoaks dengan data, tim itu nanti yang langsung berikan pengertian sebenarnya jika ada berita hoaks," kata Ernawati.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY, Rony Primanto Hari, mengatakan, Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 itu melengkapi aturan yang sudah ada di UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Artinya, agama khususnya Islam pun mengatur masyarakat dalam menggunakan TI dan media sosial agar tidak menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian.

"Fatwa MUI itu bukan membatasi masyarakat menggunakan media sosial. Tapi dengan adanya fatwa masyarakat pasti harus lebih aware dalam menggunakan media sosial dan menggunakan teknologi informasi," tutur Rony melalui sambungan telepon.

Rony menilai, dengan adanya Fatwa MUI itu maka masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi media sosial. Sebab, pemerintah tak bisa mengawasi penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian sendiri menyusul pengguna internet di Indonesia sangat banyak.

"Namanya Twitter Indonesia itu negara paling cerewet di dunia, kalau kami sendiri mengawasi tentunya tidak bisa. Kami mengajak, terutama masyarakat yang peduli kalau ada hal yang tidak baik dan meresahkan mari dilaporkan," ucap Rony. 

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com