Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Mercon, Su'ud Kehilangan Anak, Rumah, dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/06/2017, 19:43 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Su’ud (35), warga Dusun Sumber Gunung, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa meledaknya mercon yang menewaskan anaknya, Alga (3) dan keponakannya Anas (4) pada Rabu (31/5/2017) kemarin.

Mercon milik Su’ud meledak di dalam rumahnya setelah dibakar oleh anaknya hingga menyebabkan rumahnya ambruk total.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Bambang Hermanto menjelaskan, Su’ud terbukti memiliki dan menyimbang bahan peledak di rumahnya secara ilegal. Bahan peledak tersebut dikemas menjadi mercon yang sebetulnya juga dilarang oleh undang-undang.

Bambang menambahkan, dalam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah jelas tentang larangan kepemilikan bahan peledak. Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Su’ud, maka ia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun.

“Hasil pemeriksaan kepada tersangka bahwa mercon yang dibuat di rumahnya itu, tidak mengantongi ijin dan sudah terjadi penyalahgunaan,” terang Bambang.

Peristiwa ledakan mercon ini, sama sekali tidak diketahui oleh Su’ud. Sebab Su’ud sedang berjualan di pasar bersama dengan istrinya.

Kedua anaknya, Alga dan Dani tinggal di rumahnya. Kedua anaknya inilah yang bermain bersama dengan Anas keponakan Su'ud yang meninggal dunia dalam kejadian ledakan.

Menurut pengakuan Dani, mercon milik ayahnya tersebut dibakar oleh adiknya. Setelah dibakar, mercon yang jumlahnya ratusan tersebut kemudian meledak satu persatu hingga merobohkan rumahnya.

Kedua korban meninggal, di sekujur tubuhnya mengalami luka bakar. Sementara Dani selamat dan hanya mengalami luka di bagian pelipis kanannya karena sempat melarikan diri setelah terjadi ledakan.

Baca juga: Mercon Meledak Robohkan Satu Rumah, Dua Anak Balita Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com