Setelah dilakukan interogasi awal, keduanya mengaku bahwa mereka bukanlah dokter atapun perawat. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang berhubungan dengan izin penjualan obat.
Polisi juga sedang memeriksa data keimigrasian keduanya, apakah bermasalah atau tidak, karena hanya dilengkapi fotokopi visa dan paspor saja.
"Sementara kita sudah periksa empat orang, tiga dari Rote Timur dan satu dari Lobalain," tandas Murry.
Kedua pelaku dikenai Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen.
"Tapi kita primerkan UU kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Buka Praktik Pengobatan, Dokter Gadungan Dibekuk Polisi
Baik Chen maupun Sinah saat ini diamankan di Markas Polres Rote Ndao guna diperiksa intensif.
"Nanti pemeriksaan dan hasil interogasi lengkap, baru kita tahan keduanya," tutup Murry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.