Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Terapis, Wanita Ini Curi Perhiasan Pelanggannya

Kompas.com - 01/06/2017, 09:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, menangkap Yenny Purwasih alias Yuni (29) lantaran diduga telah mencuri sejumlah perhiasan milik Titik Kartini (66), warga Kampung Paten Jurang, Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah.

Modusnya, perempuan yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, itu berpura-pura menjadi terapis dan menjual alat-alat kesehatan kepada korban, di rumah korban, Jumat (19/5/2017) lalu.

Baca juga: Diduga Mencuri, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo mengungkapkan, pelaku mengincar korban yang sudah lanjut usia. Ia mulai masuk ke rumah dan menawarkan beberapa alat kesehatan, termasuk layanan pijat gratis.

"Awalnya korban yang tertarik dengan tawaran pelaku, menyanggupi. Sejurus kemudian, pelaku langsung menggunakan alat-alat pijat ini, berpura-pura sedang melakukan terapi pijat," kata Hari, dalam gelar perkara di aula Mapolres Magelang Kota, Rabu (31/5/2017).

Pelaku ini kemudian meminta agar korban melepaskan perhiasan yang dikenakan dengan dalih agar proses pemijatan bisa sempurna.

Permintaan itupun dituruti korban. Namun, tak berselang lama pelaku kemudian berpura-pura keluar sebentar untuk mengambil alat pijat lainnya.

"Korban yang menunggu itu baru sadar kalau ternyata perempuan yang berpura-pura jadi terapis itu telah membohongi dan menggondol perhiasan yang ia kenakan sebelumnya," ujarnya.

Adapun perhiasan yang digondol pelaku antara lain, 1 kalung emas 16 gram, liontin 4 gram, dan tiga buah cincin seberat 20 gram dengan total kerugian hingga Rp 20 juta.

Sadar dirinya telah ditipu, korban langsung melaporkannya ke Polres Magelang. Polisi langsung melakukan penyelidikan. Ciri-ciri pelaku pun diketahui berdasarkan keterangan para saksi.

"Setelah penyelidikan dirasa lengkap, kami langsung melakukan pengejaran. Tersangka berhasil kami tangkap di kawasan Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Senin (22/5/2017) lalu," jelasnya.

Bersama tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 4,875 juta dari saku tersangka. Diduga uang tersebut adalah sisa dari hasil penjualan emas hasil curiannya.

Selain itu, diamankan pula alat kesehatan berupa satu set alat pijat elektrik, lembar surat pembelian emas, dan sebuah baju terusan.

Baca juga: Pencuri 100 Sapi Ini Mengaku Belajar Mencuri di Sebuah Pulau di Kupang

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Hari, pelaku sudah melancarkan aksinya di Kota Magelang sebanyak dua kali, dan beberapa kali di luar daerah.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan petugas, Yuni mengaku terpaksa melakukan tindak kriminal karena membutuhkan uang. Meski ia sudah bekerja, namun ia merasa belum bisa mencukupi kebutuhan keseharian perempuan yang tinggal sendirian itu.

"Saya butuh uang untuk kehidupan sehari-hari. Sebagian sempat dibelikan baju buat teman," dalihnya.

Kompas TV Seorang pria dibekuk aparat Polresta Surakarta, Jawa Tengah karena mencuri di dalam Kraton Kasunanan Surakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com