Azis menyebutkan, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keterangan terdakwa Nuril sempat dikonfrontir dengan keterangan saksi pelapor HM dan saksi HI yang turut dihadirkan di persidangan.
Namun hingga persidangan berakhir, saksi pelapor, HM, enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Sementara itu, juru bicara PN Mataram, Didik Jatmiko membenarkan, pengalihan tahanan kota itu adalah keputusan majelis hakim atas dasar permohonan dari terdakwa, pengacara serta penjamin.
Baca juga: Dijerat UU ITE, Baiq Nuril Akan Tuntut Balik Mantan Atasannya
Didik mengimbau agar terdakwa mematuhi ketentuan untuk tetap menghadiri persidangan sampai sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim.
"Kalau tidak hadir (sidang) majelis dengan kewenangannya bisa mencabut atau mengalihkan kembali ke rumah tahanan, ditahan lagi. Makanya jangan coba-coba tidak hadir, harus hadir," tutup Didik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan