MATARAM, KOMPAS.com - Suasana haru dan tangis pengunjung sidang pecah ketika mengetahui majelis hakim menyetujui pengalihan penahanan terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun, dari Lapas Mataram menjadi tahanan kota.
Pengunjung sidang yang sejak pagi menunggu di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram pun saling berpelukan dan tak kuasa menahan tangis.
Mereka bersyukur, Nuril bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Baca juga: Baiq Nuril: Minta Doanya, Mudah-mudahan Saya Bebas...
Penetapan pengalihan penahanan terdakwa Nuril dari Lapas Mataram menjadi tahanan kota, disampaikan majelis hakim dalam sidang keenam di PN Mataram, Rabu (31/5/2017).
Tim kuasa hukum Nuril, Azis Fauzi mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penahanan dan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.
"Yang dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim hari ini terkait pengalihan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota, yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram," kata Azis ditemui usai sidang.
Dengan ditetapkannya menjadi tahanan kota, nantinya terdakwa Nuril diwajibkan melapor selama dua kali selama satu minggu (jadwal Senin-Kamis) ke PN Mataram.
"Kami mengapresiasi majelis hakim, tadi dipertimbangkan juga disampaikan bahwa betul-betul majelis hakim mempertimbangkan aspek perlindungan hukum terhadap korban dan aspek hak asasi manusia," kata Azis.
Menurut Azis, hal ini relevan dengan keterangan ahli yang hadir dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang menyebutkan bahwa Nuril adalah korban kekerasan seksual secara verbal di tempat kerja.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi karena adanya ketimpangan relasi sosial antara atasan dalam hal ini saksi pelapor (HM) dengan Nuril selaku pegawai honorer.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan