Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuril Jadi Tahanan Kota, Pengunjung Sidang Menangis Haru

Kompas.com - 31/05/2017, 16:58 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Suasana haru dan tangis pengunjung sidang pecah ketika mengetahui majelis hakim menyetujui pengalihan penahanan terdakwa kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun, dari Lapas Mataram menjadi tahanan kota.

Pengunjung sidang yang sejak pagi menunggu di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram pun saling berpelukan dan tak kuasa menahan tangis.

Mereka bersyukur, Nuril bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Baca juga: Baiq Nuril: Minta Doanya, Mudah-mudahan Saya Bebas...

Penetapan pengalihan penahanan terdakwa Nuril dari Lapas Mataram menjadi tahanan kota, disampaikan majelis hakim dalam sidang keenam di PN Mataram, Rabu (31/5/2017).

Tim kuasa hukum Nuril, Azis Fauzi mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan penahanan dan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

"Yang dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim hari ini terkait pengalihan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota, yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram," kata Azis ditemui usai sidang.

Dengan ditetapkannya menjadi tahanan kota, nantinya terdakwa Nuril diwajibkan melapor selama dua kali selama satu minggu (jadwal Senin-Kamis) ke PN Mataram.

"Kami mengapresiasi majelis hakim, tadi dipertimbangkan juga disampaikan bahwa betul-betul majelis hakim mempertimbangkan aspek perlindungan hukum terhadap korban dan aspek hak asasi manusia," kata Azis.

Menurut Azis, hal ini relevan dengan keterangan ahli yang hadir dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang menyebutkan bahwa Nuril adalah korban kekerasan seksual secara verbal di tempat kerja.

Dugaan kekerasan seksual ini terjadi karena adanya ketimpangan relasi sosial antara atasan dalam hal ini saksi pelapor (HM) dengan Nuril selaku pegawai honorer.

Azis menyebutkan, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keterangan terdakwa Nuril sempat dikonfrontir dengan keterangan saksi pelapor HM dan saksi HI yang turut dihadirkan di persidangan.

Namun hingga persidangan berakhir, saksi pelapor, HM, enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Sementara itu, juru bicara PN Mataram, Didik Jatmiko membenarkan, pengalihan tahanan kota itu adalah keputusan majelis hakim atas dasar permohonan dari terdakwa, pengacara serta penjamin.

Baca juga: Dijerat UU ITE, Baiq Nuril Akan Tuntut Balik Mantan Atasannya

Didik mengimbau agar terdakwa mematuhi ketentuan untuk tetap menghadiri persidangan sampai sidang putusan dibacakan oleh majelis hakim.

"Kalau tidak hadir (sidang) majelis dengan kewenangannya bisa mencabut atau mengalihkan kembali ke rumah tahanan, ditahan lagi. Makanya jangan coba-coba tidak hadir, harus hadir," tutup Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com