MATARAM, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menilai bahwa kasus yang dialami Baiq Nuril, terdakwa kasus UU ITE yang dituduh menyebarkan rekaman asusila atasannya, merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
"Saya menegaskan bahwa yang dialami terdakwa (Nuril) adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja," terang Sri Nurherwati, komisioner Komnas Perempuan seusai menjadi saksi ahli di persidangan Nuril, Rabu (31/5/2017).
Baca juga: Baiq Nuril: Minta Doanya, Mudah-mudahan Saya Bebas...
Sidang keenam kasus UU ITE Nuril diselenggarakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Komnas Perempuan dan pemeriksaan terdakwa Nuril.
Sri mengatakan, sekalipun Nuril menjadi terdakwa, tetapi dia masih mempunyai hak untuk mendapatkan pemulihan dan melaporkan apa yang dialaminya.
"Kita juga punya P2TP2A. Saya kira di kota Mataram ini ada, sehingga dia punya hak untuk mengakses," kata Sri.
Menurut Sri, penangguhan penahanan untuk Nuril menjadi penting. Sebab, selain menjalani proses persidangan, Nuril juga bisa menjalani proses pemulihan diri dari dampak proses hukum yang sekarang ini sedang berjalan.
"Proses ini kita sebut dengan proses kriminalisasi, karena apa dia diproses secara pidana karena dia sedang mengupayakan dirinya keluar dari kekerasan yang dialaminya," kata Sri.
Sri mengatakan, peran Komnas Perempuan dalam hal ini memberikan masukan kepada yudikatif. Salah satunya untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Komnas Perempuan berharap, masukan yang disampaikan di persidangan bisa digunakan oleh majelis hakim di dalam mempertimbangkan kondisi dan situasi perempuan korban yang diproses secara pidana.
Jika nantinya masukan tersebut tidak digunakan, maka Komnas Perempuan yang akan melaporkannya ke Presiden bahwa rekomendasi Komnas Perempuan tidak didengar oleh majelis hakim.
Baca juga: Dijerat UU ITE, Baiq Nuril Akan Tuntut Balik Mantan Atasannya
Hal itu membuat upaya-upaya yang sudah dilakukan negara untuk memajukan hak asasi perempuan menjadi terkurangi atau mundur.
"Kita berharap dia mendapatkan haknya untuk dipulihkan. Penangguhan penahanan ini menjadi pintu bagi dia (Nuril) untuk mendapatkan haknya. Dan, itulah harapan kita bahwa posisi tersangka atau terdakwa tidak menghilangkan hak dia sebagai korban," tutup Sri.