Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli SK Pensiun Guru, Pejabat Dinas Pendidikan Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/05/2017, 13:11 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Madiun menetapkan satu pejabat dan satu staf Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Wilayah Kota dan Kabupaten Madiun sebagai tersangka kasus pungutan liar pengambilan surat keputusan pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK Kota Madiun.

"Dua pengwai Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Madiun berinisial E dan P kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar. Jabatan P sebagai Kasubag TU dan E sebagai staf," kata Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Rabu (30/5/2017) siang.

Logos mengatakan, peran kedua tersangka menerima uang dari para guru yang tidak ada dasar payung hukumnya. Dari tangan tersangka polisi menyita Rp 13,5 juta.

"Keduanya menerima uang dari para guru yang tidak ada payung hukumnya," tutur Logos.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan. Polisi masih akan terus mendalami keterangan keduanya untuk pengembangan penyidikan.

Terkait status kepala cabang Disdik Jatim di Madiun, Logos menuturkan statusnya masih sebagai saksi. Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bisa berubah menjadi tersangka.

Soal aliran dana ke sejumlah pejabat Dindik Jatim, Logos menyatakan, penyidik terlebih dahulu fokus penyidikan di Madiun. Nanti proses pengembangan penyidikan mengarah ke atasnya.

Logos menambahkan, dua tersangka dijerat pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Baca juga: Gara-gara Laporkan Pungli, 8 Pegawai Puskesmas Dimutasi)

Tim Saber Pungli Polres Madiun Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar biaya pengambilan surat keputusan (SK) pensiun dan kenaikkan pangkat guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun.

"Kami lakukan operasi tangkap tangan terhadap pungutan liar pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat guru SMA/SMK di Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun di Jalan Pahlawan Nomor 3 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (9/5/2017) lalu," ujar Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Jumat ( 12/5/2017).

Logos menuturkan, dari hasil OTT polisi menyita uang tunai yang diduga hasil pungutan dari guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat, berbagai berkas dan ponsel.?

"Setelah OTT, kami melakukan penggeledahan dan menyita uang sementara Rp 9 juta dari salah satu laci meja staf di kantor tersebut," ujar dia.

 

Kompas TV Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya menggelar razia preman yang melakukan pungutan liar tarif parkir di sejumlah tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com