Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilegal, Puluhan Ton Batu Berwarna Asal Pantai di TTS Disita Satpol PP

Kompas.com - 30/05/2017, 23:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

SOE, KOMPAS.com - Puluhan ton batu warna di Pantai Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diangkut oleh sejumlah truk untuk diperjualbelikan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin (29/5/2017).

Bupati TTS Paul Mela mengatakan, batu yang diamankan itu dikumpulkan selama tiga hari. Batu warna tersebut dikemas dalam 1.048 karung milik tiga orang warga asal Kecamatan Kolbano YK (kepala sekolah), NS (kepala desa), dan YT (warga).

Baca juga: Gading Gajah untuk Mahar Pernikahan Disita Petugas Karantina Nunukan

Semua batu itu, lanjut Paul, akan dijual kepada pengusaha di Kota Kupang. Batu warna yang digagalkan itu berasal dari lokasi tambang batu warna di pesisir selatan Kecamatan Kolbano.

"Saya yang minta untuk hentikan sementara penambangan batu warna itu sambil menanti penyempurnaan IUP yang direvisi di provinsi," kata Paul kepada Kompas com, Selasa (30/5/2017).

Paul menjelaskan, operasi penertiban tambang batu warna di daerah itu dilakukan sejak tiga hari terakhir, setelah dirinya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor BU/005/V/2017 pada 5 Mei 2017 tentang Penegasan Penghentian Aktivitas Tambang Batu Warna, Karang Laut dan Pasir.

"Saat ini batu warna tersebut sudah diturunkan dari truk dan disimpan di halaman bekas kantor DPRD TTS, sambil kita masih lakukan koordinasi dengan provinsi. Enam truk tersebut sudah kita perbolehkan untuk kembali ke Kupang," ucap Paul.

Baca juga: Buaya Muara Disita dari Sebuah Resor di Tomohon

Kompas TV Polres Cimahi Sita Ganja Seberat 23 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com