Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Bisnis Narkoba, Mantan Polisi Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/05/2017, 18:39 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Wayan Murdana alias Lengkong (40), mantan anggota polisi yang sempat kabur dari sel tahanan Badan Narkotika Nasional Bali, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/5/2017).

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mantan anggota polisi di lingkungan Polda Bali ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam bisnis haram jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Seluruh Tahanan BNN Bali yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Lengkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, Lengkong dijerat pidana Pasal 114 (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada I Wayan Murdana alias Lengkong dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Sutrisno.

Lengkong sendiri sempat kabur dari sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Dia kabur dengan menjebol ventilasi kamar mandi bersama tiga tahanan lain.

Upaya kabur ini lantaran Lengkong takut dengan tuntutan jaksa yang dianggapnya sangat tinggi. Atas putusan majelis hakim tersebut, Lengkong melalui penasihat hukumnya, yaitu Benny Hariyono, langsung mengajukan upaya banding.

Baca juga: Otak Kaburnya Empat Tahanan BNN Bali Ditangkap di Lombok

Sedangkan Jaksa Peggy Ellen Bawengan menyatakan pikir-pikir.

Kompas TV Flakka Bikin Pemakainya Jadi Zombie atau Otaknya Hancur

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa mengajukan banding," ujar Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com