Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Laporkan Pungli, 8 Pegawai Puskesmas Dimutasi

Kompas.com - 30/05/2017, 15:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

 

Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan yang hadir di lokasi mengaku kesal dan marah atas mutasi tersebut. Dia bilang, pemutasian tidak berkekuatan hukum dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 73 Ayat 2 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Mutasi hanya boleh dilakukan pejabat pembina kepegawaian, yang berhak melakukan mutasi adalah wali kota. Itu SK melanggar undang-undang. SK harus ditandatangani wali Kota Medan. Artinya SK itu batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur formil dan materil," tandasnya.

Dikatakan dia, keluarnya SK menunjukkan ada masalah serius di Dinas Kesehatan Medan. Dia meminta pekerja medis yang dimutasi tetap bekerja seperti biasa di Puskesmas Simalingkar.

"Mutasi hanya dapat dilakukan wali kota Medan dengan menerbitkan SK Mutasi, tidak ada kewewenangan kadis melakukan mutasi, abaikan saja SK ini. Wali kota saya minta memerintahkan seluruh kepala SKPD-nya membaca UU Nomor 5 Tahun 2014 itu supaya paham kewewenangannya," tegas Sutrisno.

Sampai berita ini diturunkan, Kadis Kesehatan Usma Polita tidak menjawab panggilan masuk dan membalas pesan singkat yang dikirimkan Kompas.com.

Kepala Bagian Humas Pemkot Medan, Rasyid Ridho Nasution yang dikonfirmasi mengatakan, biasanya kalau dalam batas internal, pemutasian bisa dilakukan oleh kepala dinas. Nota dinasnya dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. Tanpa harus izin dari wali kota, hanya berdasarkan nota dinas saja.

"Tadi saya telepon Kabid Mutasi Pak Baginda Siregar, beliau bilang belum mengetahui adanya mutasi itu. Beliau bilang, bisa kalau hanya lingkungan internal dilakukan perpindahan dari Puskesmas A ke Puskesmas B, dari SKPD atau kadisnya, tinggal nota dinas saja yang diserahkan ke BKD," ungkap Ridho.

Janggal

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menilai, ada kejanggalan dari respons Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita. Menurutnya, tak pantas seorang kadis melakukan pengancaman mutasi hanya karena tidak suka dengan laporan pungli tersebut.

“Kalau ternyata informasi pungli itu benar, berarti manajemen pengelolaan Dinkes Medan di bawah kepemimpinan Usma Polita yang sudah tidak benar. Orang berjuang untuk memperbaiki kok malah dihabisi? Masyarakat curiga kadis terlibat dalam pungli akreditasi puskesmas. Wali kota harus mencopot jabatan kadis dan batalkan mutasi para pelapor pungli itu,” kata Abyadi. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com