Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Sidang Tipikor Mahal, Kejari Nunukan Minta Ubah Pasal Dakwaan

Kompas.com - 30/05/2017, 09:12 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan meminta penyidik kepolisian mengubah pasal dakwaan korupsi menjadi pasal pemerasan terhadap dua terdakwa kasus OTT Pungli di pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Pelabuhan Sei Nyamuk.

Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli mengatakan, perubahan pasal tersebut berdasarkan pertimbangan biaya persidangan. Selama ini, kasus tipikor yang harus dilaksanakan di Samarinda, biayanya mahal.

Menurutnya, penerapan pasal korupsi dalam kasus tersebut justru merugikan negara. “Kalau saya berangkatkan ke Samarinda berapa ratus juta habis bolak baliknya? Satu perkara itu minimal Rp 60 jutaan sampai putus. Ini 2 kasus,” ujar Rusli, Selasa (30/05/2017).

(Baca juga: Anggota Komisi V DPR Ingin Hukuman Pelaku Pungli di Pelabuhan Ditingkatkan)

 

Rusli menambahan, tujuan adanya penegakan terhadap pungli ditujukan untuk ASN agar para pegawai negeri tersebut jera. PNS yang tertangkap pungli pun tidak serta merta bisa di sidang dalam kasus pungli. Harus dilihat juga besaran kerugian negaranya.

"Karena pungli itu tidak harus pidana korupsi, pidum (pidana umum) pun boleh. Kerugian negara kecil, hanya Rp 16 juta dan Rp 19 juta. Justru kita merugikan negara," tuturnya.

Selain dari segi biaya lebih murah karena sidang bisa dilaksanakan di PN Nunukan, ancaman pasal pemerasan juga tinggi. Selain itu, pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut, nantinya bisa terjerat pasal korupsi.

Saat ini, dua tersangka yang ditanganinya dalam kasus pungli di Pelabuhan Nunukan merupakan pegawai swasta. Dari pengakuan pelaku, mereka diperintah atasan untuk menarik pungli di pelabuhan.

“Kan baru 2 swasta, Pelninya kita belum tahu, masih proses penyidikan. Kalau terbukti terhadap PNS yang terlibat bisa juga dijerat dengan pasal 12 e,” ucap Rusli.

(Baca juga: Diduga Pungli Biaya Perlengkapan Sekolah, 3 Pegawai Diamankan Polisi)

 

Mengenai pengajuan perubahan pasal, Rusli mengaku, merupakan saran pimpinan. Pengajuan perubahan dilakukan saat penyerahan berkas kedua.

"Ini saran pimpinan setelah berkas dilimpahkan kedua kali karena penyerahan berkas pertama kali masih melengkapi," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com