Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijual Via Facebook, Buku "Jokowi Undercover" Dibanderol Rp 200.000

Kompas.com - 29/05/2017, 20:52 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" mengaku membanderol buku yang akhirnya menjadi petaka baginya itu senilai Rp 200.000 per buku. Buku itu setebal berisi 438 halaman.

Menurut Mas Mul sapaan akrabnya, buku dipromosikan melalui media sosial di akun Facebooknya. Para pembeli, sambung dia, hanya dari kalangan teman-temannya di Facebook.

"300 eksemplar yang dibeli oleh teman-teman Facebook. Sebenarnya puluhan ribu yang dipesan, tapi berhubung percetakan manual ya cuma segitu," kata Mas Mul kepada wartawan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Buntut buku yang ditulisnya itu, Mas Mul akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Mas Mul sendiri berencana mengajukan permohonan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Saya akan banding. Dan akan saya pecat semua pengacara saya," ucapnya.

Mas Mul dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu, juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Baca juga: Pengarang Buku "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com