Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun Penjara, Pengarang "Jokowi Undercover" Lapor Komnas HAM

Kompas.com - 29/05/2017, 19:18 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya.

Mas Mul, demikian ia akrab dipanggil, menilai, putusan itu sarat akan permainan hukum. Mas Mul kini justru berbalik mencurigai kakak kandungnya, Bambang Sadono, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan juga para pengacaranya sebagai dalang perusak proses hukum yang berlangsung.

"Memang kakak saya yang menyewa pengacara. Tetapi belakangan pengacara-pengacaranya ini malah memojokkan saya. Saya disuruh minta maaf ke Jokowi. Padahal apa salah saya. Ini skandal pengadilan Bambang Sadono. Saya akan lapor ke Komnas HAM," tegas Mas Mul kepada wartawan sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Baca juga: Pengarang Buku "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara

Mas Mul sendiri masih bersikukuh bahwa ia tidak bersalah. Ia yakin bahwa isi buku yang telah ditulisnya itu adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.

Mas Mul pun menantang Presiden RI, Joko Widodo untuk besedia melakukan tes DNA.

"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan. Saya pun siap ditembak mati jika isi buku saya salah...Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," tantang Mas Mul.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti, mengatakan, sesuai fakta di persidangan, terdakwa terbukti telah menyebar fitnah terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Apa yang tertulis dalam buku berjudul "Jokowi Undercover", kata Makmurin, tidak bisa dibuktikan secara faktual. Buku itu mulai digarap pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Terlebih lagi, postingan-postingan pada akun Facebook Mas Mul menyoal Jokowi juga tidak merujuk pada sebuah kebenaran.

"Atas kebohongan dan kepalsuan yang dibuat terdakwa telah memicu keresahan dan kebencian kepada masyarakat. Buku harus dimusnahkan karena berisi ujaran kebencian," kata Makmurin.

Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Mas Mul dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian. Mas Mul secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Baca juga: Divonis 3 Tahun, Penulis "Jokowi Undercover" Tuding Ada Mafia Pengadilan

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Kompas TV Tersangka kasus UU ITE, Buni Yani bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com