Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun, Penulis "Jokowi Undercover" Tuding Ada Mafia Pengadilan

Kompas.com - 29/05/2017, 18:37 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" mencak-mencak usai mendengar vonis Majelis Hakim yang menjatuhkannya kurungan penjara tiga tahun pada akhir sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Sambil meninggalkan kursi pesakitan menuju kendaraan tahanan, pria yang kerap disapa Mas Mul itu, mengatakan akan melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Saya akan banding. Saya tak bersalah. Semua ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," ucap dia yang didampingi petugas.

Selama proses hukum yang menjeratnya, Mas Mul didampingi tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho, dan Firda Novita.

Pengacara Mas Mul, Hendri, mengaku tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim. Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kilennya, Mas Mul.

"Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," kata Hendri.

Baca juga: Pengarang Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover' pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Mas Mul sapaan karibnya dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikan ujaran kebencian.

Mas Mul secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu, juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Dalam persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto dan Hariyono.

Selama sidang yang dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB itu, Mas Mul nampak santai menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Sesekali ia menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakan kaki dan kepalanya.  Bahkan Mas Mul yang mengaku sedang berpuasa itu terlihat tak bisa menahan rasa kantuk.

Dalam keputusannya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah. Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.     

Hukuman tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Baca juga: Penulis Buku "Jokowi Undercover" Dicari Keluarganya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com