Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengarang Buku "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/05/2017, 17:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

BLORA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover" pada sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).

Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Baca juga: Penulis Buku "Jokowi Undercover" Dituntut 4 Tahun Penjara

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr Endang Dewi Nugraheni.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

Selama sidang yang dimulai dari pukul 11.30 WIB hingga 14.00 WIB itu, Mas Mul tampak santai menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Sesekali ia menopang dagu dengan tangannya, menggerak-gerakkan kaki dan kepalanya.  Bahkan Mas Mul yang mengaku sedang berpuasa itu terlihat tak bisa menahan rasa kantuk.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal. Alasan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dengan menyebar fitnah dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.     

Baca juga: Polisi Pastikan Bambang Tri Biayai Sendiri Buku "Jokowi Undercover"

Hukuman tersebut terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Sementara itu, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami minta waktu untuk pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.

Kompas TV Pelaku Jaringan Paedofil Online Dijerat UU ITE & Pornografi


   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com