Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Ditangkap, Predikat WTP Pemkab Garut Diragukan

Kompas.com - 29/05/2017, 17:09 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Pasca-terbongkarnya kasus jual beli predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Predikat WTP yang diraih Kabupaten Garut atas laporan keuangan tahun 2015 dicurigai juga bukan murni karena baiknya pengelolaan keuangan di Pemkab Garut.

“Sejak awal saya sudah sangsi, karena predikat WTP yang didapat Pemkab Garut terkesan dipaksakan. Bayangkan saja, setelah menerima predikat WTP, beberapa bulan kemudian Garut disanksi penangguhan pencairan DAU dari pusat karena tidak laporan ke Kemendagri dan posisi kas daerah yang terlalu besar,” jelas Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (Mapag) Kabupaten Garut.

Baca juga: Ada Dugaan Suap, Ketua BPK Sebut Opini WTP Kemendes Bisa Diubah

Haryono yang mantan anggota DPRD Garut dua periode tersebut menjelaskan, untuk bisa meraih predikat WTP, laporan keuangan yang dibuat Pemkab Garut harus berbasis akrual dan terdiri dari tujuh komponen, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.

“Kalau dikembalikan pada tujuh standar penilaian itu, laporan keuangan yang dibuat Pemkab Garut belum memenuhi standar dan pasti akan tereliminasi dari kandidat penerima WTP,” katanya.

Haryono juga melihat, sebenarnya kondisi pengelolaan keuangan di Pemkab Garut masih terbilang carut marut. Bukti nyatanya adalah adanya sanksi penundaan pembayaran DAU dari pemerintah pusat yang berimbas pada telatnya pembayaran gaji PNS di lingkungan Pemkab Garut.

Haryono melihat, raihan berbagai penghargaan yang didapat Pemkab Garut saat ini, mulai predikat WTP dari BPK, kemudian penghargaan-penghargaan lainnya, hanya untuk kepentingan pencitraan pucuk pimpinan semata.

“Setelah KPK tangkap auditor KPK yang menjual predikat WTP, kecurigaan saya terhadap predikat WTP Garut makin jelas, WTP hanya untuk pencitraan pimpinan saja,” katanya.

Menurut Haryono, sejak merasa curiga dengan status WTP Garut, dirinya telah melakukan audiensi dengan DPRD Garut untuk mempertanyakannya hingga bisa menggunakan hak-hak politik. Namun, sayangnya DPRD tidak meresponsnya.

“Agustus 2016 saya sudah sampaikan ke dewan untuk klarifikasi dan menggunakan hak-hak dewan, kemudian terakhir tanggal 25 April 2017 juga sudah saya sampaikan hal yang sama, tapi dewan masih diam,” katanya.

Haryono melihat, jika predikat WTP yang diraih Garut dilakukan dengan cara yang benar, maka tentunya pemerintah pusat tidak akan memberi sanksi penundaan DAU yang membuat gaji PNS tertunda.

Makanya, dirinya menduga ada praktik main mata antara Pemkab Garut dengan BPK.

Bupati membantah

Ditemui terpisah, Bupati Garut Rudy Gunawan membantah bahwa predikat WTP yang diraih Pemkab Garut didapat lewat praktik sogok menyogok auditor BPK.

Menurut Rudy, Garut meraih predikat WTP karena penyajian laporan keuangan pemerintahan yang baik, salah satunya soal penataan aset pemerintah daerah yang beberapa tahun ke belakang terus jadi masalah.

Menurut Rudy, tidak mungkin BPK memberikan status WTP kepada Pemkab Garut jika laporan keuangan yang disampaikan tidak memenuhi standar. Karena, predikat WTP itu sifatnya terbuka dan nyata, bisa terlihat langsung dari laporan yang disampaikan.

“WTP itu nyata, kelihatan, silakan diuji, diperiksa lagi laporan keuangan Pemkab Garut oleh akuntan-akuntan yang ahli,” katanya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/05/2017).

Rudy menegaskan, bagi pemerintah daerah sendiri, sebenarnya predikat WTP tidak memberi keuntungan tersendiri. Namun, memang dari segi kredibilitas, penyelenggaraan pemerintah bisa disebut telah benar dengan adanya predikat WTP.

“Enggak ada reward apapun dari pemerintah pusat bagi daerah yang dapat WTP, DAU juga tidak nambah,” katanya.

Rudy mengakui, dari hasil pengujian lapangan oleh BPK, memang ada beberapa proyek yang ditemukan mencurigakan hingga harus ada pengembalian uang ke negara.

Namun, berdasarkan ketentuan, jika pengembalian masih di bawah 2 persen dari nilai APBD, maka BPK masih bisa mengeluarkan predikat WTP.

“Garut ada pengembalian dari proyek sebesar Rp 8 miliar, yang paling besar dari proyek jalan di Talegong sampai Rp 1,6 miliar, tapi itu nol koma sekian persen dari APBD,” katanya.

Baca juga: Ini Lokasi Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Opini WTP

Rudy menjamin, predikat WTP yang diterima Pemkab Garut dari BPK memang berdasarkan kinerja dalam menyusun laporan keuangan, terutama dalam menyelesaikan masalah aset-aset pemerintah.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman menyatakan, predikat WTP yang diraih Pemkab Garut telah lama direncanakan. Bahkan, pemkab pun sempat menunjuk konsultan yang bisa membantu Pemkab Garut dalam hal pembuatan laporan keuangan dan lainnya.

“Sejak awal jadi bupati juga sudah kita targetkan, bahkan kita sewa konsultan untuk membantu penyusunan laporan,” jelasnya.

Makanya, Helmi yakin bahwa predikat WTP yang diraih Pemkab Garut bukan karena praktik-praktik yang dilarang.

Kompas TV Menteri Desa: Pemberian Opini WTP Merupakan Kerja Kolektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com